I Time. Cirebon, Jawa Barat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI, Rajiv (RAJ), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 30 Oktober 2025, di Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Rajiv merupakan penjadwalan ulang setelah pemanggilan sebelumnya pada 27 Oktober 2025 tidak terlaksana. “Hari ini, penyidik memeriksa saudara RAJ sebagai saksi untuk mendalami kasus ini,” ujar Budi dalam keterangannya kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.
Kasus ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. Penyidikan KPK dipicu oleh laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Sejak Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan umum untuk mengusut dugaan korupsi tersebut.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menggeledah dua lokasi strategis yang diduga menyimpan alat bukti. Penggeledahan pertama dilakukan pada 16 Desember 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Tiga hari kemudian, pada 19 Desember 2024, penyidik menggeledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan. Langkah ini memperkuat upaya KPK untuk mengumpulkan bukti guna mengungkap jaringan dan mekanisme dugaan korupsi tersebut.
Pada perkembangan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Penetapan tersangka ini menjadi titik penting dalam penyidikan, menunjukkan adanya indikasi keterlibatan pihak-pihak strategis dalam pengelolaan dana CSR yang diduga diselewengkan.
Baca juga : Tuntutan Pidana dalam Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP
Pemeriksaan terhadap Rajiv di Cirebon menambah dimensi baru dalam penyidikan ini. Meski berstatus saksi, keterlibatannya sebagai anggota DPR RI menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana dugaan korupsi ini melibatkan aktor-aktor politik dan institusi keuangan. KPK belum merinci temuan spesifik dari pemeriksaan ini, namun penyidik terus mendalami alur dana dan potensi pelanggaran hukum yang terjadi.
Kasus ini mencerminkan tantangan berulang dalam pengelolaan dana CSR di Indonesia, yang sering kali menjadi celah penyalahgunaan karena lemahnya pengawasan dan akuntabilitas. Publik kini menantikan hasil penyidikan KPK untuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan tegas terhadap praktik korupsi di sektor publik.
Pewarta : Vie


1 thought on “KPK Periksa Anggota DPR RI Rajiv di Cirebon Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK”