I Time. Semarang 30 Oktober 2025 – Fenomena saling menjatuhkan antarwartawan melalui pemberitaan yang tidak sesuai dengan etika jurnalistik menjadi sorotan serius di kalangan pengamat media. KRT. Ardhi Solehudin, W. SH, pengamat integritas publik sekaligus Ketua PPWI DPD Jawa Tengah, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap praktik ini, yang dinilainya sebagai penyimpangan dari prinsip-prinsip jurnalistik.
Dalam pernyataannya, Ardhi menegaskan bahwa praktik “menjastis” atau menghakimi sesama wartawan melalui media merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menekankan bahwa dugaan pelanggaran etik oleh wartawan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh lembaga pers, bukan melalui penghakiman terbuka yang justru memperkeruh situasi.
“Sebagai wartawan, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan objektivitas. Kode Etik Jurnalistik dengan tegas melarang praktik saling menjatuhkan atau menghujat rekan seprofesi. Ini bukan hanya soal etika, tetapi juga martabat profesi,” ujar Ardhi.

Ardhi menyoroti bahwa misi utama pers adalah menyampaikan informasi yang akurat, faktual, dan berimbang untuk kepentingan publik. Praktik saling menghakimi, menurutnya, tidak hanya merusak solidaritas internal profesi, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap media. Ia memperingatkan bahwa konflik internal semacam ini dapat dimanfaatkan oleh pihak luar untuk melemahkan peran pers sebagai pilar demokrasi.
Baca juga : Perampingan BUMN Tetap Berjalan: Fokus pada Efisiensi dan Kinerja Global
Lebih lanjut, Ardhi mengajak para insan pers untuk memperkuat solidaritas dan kembali menjadikan KEJ sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas jurnalistik. “Kita harus fokus pada tugas inti: menyajikan informasi yang independen dan bertanggung jawab. Solidaritas antarwartawan adalah kunci untuk menjaga marwah profesi ini,” tegasnya.
Dengan seruan ini, Ardhi berharap para pelaku media dapat kembali menjunjung tinggi nilai-nilai etik dan profesionalisme. Langkah ini, menurutnya, penting untuk memastikan pers Indonesia tetap menjadi institusi yang dipercaya publik, sekaligus mampu menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi yang kredibel dan bermartabat.
Pewarta : Miftahkul Ma’na


1 thought on “Praktik Saling Menjatuhkan Antarwartawan Ancam Integritas Pers Nasional”