ITime – Semarang – Jawa Tengah -Tim kuasa hukum yang terdiri dari Adv. Donny Andretti, SH, S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF.C.JKJ., dan Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang SUKINDAR, C.SH, C.MDF., C.PFW . C.JKJ.dam Team dari GJL Gerakan Jalan Lurus dan GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia menerima keluarga Rubiyati untuk meminta Bantuan Perlindungan Hukum Senin,03-11-25
Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang akan tindak lanjuti proses atas dugaan penguasaan dan penebangan liar pencurian oleh oknum M yang masih dikelola pemilik tanah milik ibu Rubiyati dan keluarga.
Tanpa adanya putusan pengadilan klaim terkait hak atas tanah dan kerugian materiil yang diderita ibu Rubiyati dan keluarga akibat dugaan pencurian pemotongan pohon dan lahan tanpa izin.
Ibu Rubiyati menjelaskan kronologis singkat kejadian permasalahan tanahnya An Rubiyati SHM. NO.01346 Luas: 2659 M2 di lokasi desa Gedong, Kecamatan Patean Kabupaten Kendal Jawa Tengah.
KRONOLOGI KEJADIAN
Tanggal 26 Agustus 2025 BPR EMAS Kaliwungu dilakukan lelang
Tanggal 28 agustus 2025 BPR EMAS Kaliwungu memberikan Surat Keterangan Pelunasan tetapi surat sampai dirumah tanggal 27 september 2025
25 september 2025 : pemberitahuan hasil lelang agunan hanya dengan nomor risalah tidak tercantum nama pembeli
2 september Suami menebang kayu
Lalu pada sekitar tanggal 3-7 september 2025 pak M menebang kayu PERTAMA
Lalu pak M menebang kayu kedua pada tanggal 31 Oktober 2025 dengan membawa sertifikat yang sudah dibalik nama atas nama pak M. dengan keterangan risalah lelang tanggal 17 september 2025.
Kesimpulan sementara :
Tanggal 17 september diadakan lelang ( sesuai risalah lelang yang disebutkan di sertifikat pak M) ,tetapi tidak ada surat pemberitahuan lelang yang diberikan kepada ibu Rubiyati selaku pemilik agunan.
Jika tanggal 17 september baru terjadi lelang kenapa pak M sudah melakukan penebangan kayu sekitar tanggal 3-7 september 2025.
Jika tanggal 28 agustus BPR EMAS Kaliwungu sudah memberikan surat keterangan pelunasan, kenapa tanggal 17 september masih dilakukan lelang ( sesuai dengan keterangan risalah lelang di sertifikat pak M ) dan tidak ada tembusan untuk lelang tgl 17 september 2025.
Pungkas Rubiyati dengan Kesal.
Sukindar yang juga Wakil Ketua GJL Gerakan Jalan Lurus dan GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia Jawa Tengah menyampaikan bahwa perkara ini masuk dugaan tindak pidana Pencurian Pasal 406 KUHP tentang Perusakan*: Mengatur tentang tindak pidana perusakan barang orang lain, termasuk pohon.
Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan bervariasi, seperti pidana penjara atau denda, tergantung pada tingkat kejahatan dan pasal yang dilanggar. Diduga dilakukan oknum M Pemenang lelang atau orang suruhannya serta dugaan penipuan dengan Pasal 378 KUHP (Penipuan) untuk PT.BPR Enggal Makmur Adi Santoso
Jalan.Raya Kaliwungu No.300 Kendal yaitu Menjual harga tanah Bu Rubiyati dibawah harga pasar Yaitu umumnya bisa harga Rp 500.000.000,- dijual hanya Rp 255.000.000,-
Sangat merugikan Bu Rubiyati karena sisa hutang hanya masih kurang Rp 229.000.000,-kok hanya ada kelebihan sisa Rp 25.750.019,-
Adanya dugaan penipuan sangat kuat.
Maka akan kami tindak lanjuti laporan ke polda agar klien kami mendapatkan hak dan perlindungan serta kepastian hukum tanah dan pohon yang telah ditebang liar.pungkas Sukindar yang Ketua YLKAI Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia Kota Semarang.
FERADI WPI Advokat dan Paralegal merupakan Wadah Pengacara dan Paralegal Indonesia sebagai organisasi profesi yang menaungi Advokat serta Paralegal di berbagai wilayah di Indonesia, dengan komitmen pada peningkatan kualitas, profesionalisme, dan integritas hukum.
Firma Hukum Subur Jaya – Firma Hukum Subur Jaya merupakan kantor hukum yang dipimpin oleh Adv. Donny Andretti, SH, S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF.,C.JKJ. berpengalaman menangani berbagai perkara pidana, perdata, maupun hukum bisnis, dengan prinsip integritas, dedikasi, dan pelayanan hukum yang humanis.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Ilma)
