
I Time. Id MAKASSAR 15 November 2025 — Penanganan perkara yang menimpa dua guru di Luwu Utara—yakni Rasnal dan Abdul Muis—menjadi sorotan, terutama terkait peran penuntutan yang dikaitkan dengan lembaga kejaksaan. Nama Andi Fickariaz Tabriah muncul di tengah dinamika tersebut sebagai figur jaksa yang dianggap memegang peranan penting dalam proses hukum.
Kisah bermula ketika pada tahun 2018, Rasnal yang menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara bersama Abdul Muis (bendahara komite sekolah) mengusulkan iuran sukarela Rp 20.000 per siswa dari orang tua murid. Tujuannya: membantu sepuluh guru honorer yang tidak menerima gaji hingga sepuluh bulan.
Meski awalnya berjalan dengan persetujuan orang tua dan komite, kasus ini kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum, hingga dimulai penyidikan dan akhirnya putusan pidana.
Meski belum banyak publikasi yang secara spesifik mengulas identitas lengkap Andi Fickariaz Tabriah, catatan internal institusi menunjukkan bahwa beliau pernah memimpin apel pagi di Kejaksaan Negeri Wajo sebagai Kepala Seksi/Penuntut Umum.
Dalam konteks penanganan perkara guru Luwu Utara, sosok jaksa seperti Andi Fickariaz bisa dianggap sebagai representasi institusi yang menegaskan bahwa pungutan iuran oleh guru/komite yang kemudian menimbulkan risiko pidana tak bisa diabaikan—meskipun motifnya sosial.
Pihak kejaksaan daerah maupun provinsi lalu menjalankan proses hukum yang mengarah pada vonis bagi kedua guru tersebut, yaitu penjara 1 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI (MA).
Keputusan pemidanaan dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rasnal dan Abdul Muis oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (DPRD) dan organisasi guru. Mereka menilai tindakan itu mengabaikan konteks sosial guru yang membantu honorer yang tertunda gajinya.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo Subianto kemudian menggunakan hak rehabilitasinya untuk memulihkan harkat, martabat, serta hak kepegawaian kedua guru tersebut, sebagai respon atas dinamika keadilan sosial yang muncul.
Dalam seluruh proses ini, peran penuntutan—termasuk figur jaksa yang melakukan langkah hukum—menjadi sorotan. Andi Fickariaz Tabriah sebagai bagian dari institusi penuntutan disimbolkan sebagai pihak yang menerapkan hukum secara tegas, sekaligus memperlihatkan bahwa motif sosial bukan jalan otomatis untuk membebaskan risiko hukum.
Kasus ini menghadirkan pelajaran penting bagi sekolah, komite, orang tua murid, dan guru:
- Meski niat sosial mulia, penggalangan dana di sekolah memerlukan transparansi dan legalitas yang jelas agar tak menimbulkan risiko hukum.
- Apabila tindakan hukum diambil, aparat penegak hukum—termasuk jaksa dan kejaksaan—bertindak berdasarkan regulasi yang berlaku, bukan semata motif baik.
- Rehabilitasi setelah proses hukum menunjukkan bahwa aspek kemanusiaan tidak terabaikan dalam sistem peradilan, namun tetap memerlukan jalan administratif dan politik untuk pemulihan.
Nama Andi Fickariaz Tabriah dalam konteks ini menggarisbawahi bahwa proses penuntutan di sistem peradilan pidana dapat berhadapan langsung dengan dilema sosial dan hukum. Kasus di Luwu Utara menjadi bukti bagaimana profesi guru, motif sosial, dan penegakan hukum bersinggungan. Bagi dunia pendidikan dan penegakan hukum, kisah ini menjadi pengingat bahwa “niat baik saja” tidak cukup tanpa landasan legal—dan bahwa penegakan hukum bisa mengundang preseden untuk pembaharuan sistem.
Reina
