
ITime.id – Jakarta 15 November 2025 Isu penahanan Roy Suryo dan rekan-rekannya terkait dugaan ijazah Presiden Joko Widodo ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, fakta di lapangan menunjukkan situasi jauh lebih kompleks daripada sekadar kabar “ditahan”.
Pakar telematika Roy Suryo, bersama dua rekannya, telah dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Jokowi. Mereka diperiksa oleh Polda Metro Jaya selama beberapa jam untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut. Sumber dari pihak kepolisian menyatakan bahwa meskipun status mereka tersangka, saat ini tidak ada penahanan karena pertimbangan pengajuan saksi dan ahli meringankan.
Hal ini menegaskan bahwa penahanan bukanlah langkah otomatis meski seseorang telah ditetapkan tersangka, terutama jika bukti dan prosedur hukum masih harus dilengkapi.
Kabar foto Roy Suryo mengenakan rompi tahanan viral di media sosial, memicu asumsi bahwa ia sudah ditahan. Namun, pemeriksaan fakta menunjukkan bahwa foto tersebut berasal dari kasus lama, bukan terkait ijazah Presiden Jokowi. Kasus ini menyoroti bagaimana informasi lama bisa diputar dan menimbulkan kebingungan publik.
Roy Suryo sendiri menanggapi pemeriksaan ini dengan menekankan bahwa sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik menurutnya di luar konteks undangan klarifikasi awal. Hal ini memicu perdebatan tentang batasan proses hukum dan hak-hak tersangka dalam kasus publik yang sensitif.
Publik terbagi antara pihak yang menuntut tindakan tegas terhadap Roy dan rekan-rekannya, serta pihak yang mengkritisi kriminalisasi opini. Pakar hukum menekankan bahwa keabsahan sebuah ijazah hanya bisa dibuktikan melalui jalur resmi, bukan opini atau dugaan di media sosial.
Sementara itu, tim kuasa hukum Roy menyatakan yakin bahwa kliennya tidak akan ditahan, dan pemeriksaan ini lebih bersifat klarifikasi.
Kasus ini menunjukkan bahwa di era informasi cepat, misinformasi bisa menyebar lebih cepat daripada fakta. Roy Suryo dan timnya tetap menjalani proses hukum, namun isu penahanan yang viral saat ini lebih merupakan salah kaprah dari penggambaran di media sosial, bukan fakta resmi dari kepolisian.
Publik diimbau untuk memisahkan berita faktual dari spekulasi, sambil menunggu proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Reina
