
ITime.id —Surakarta 16 November 2025 . Konflik suksesi Keraton Kasunanan Surakarta kembali memanas usai wafatnya Pakubuwono XIII. Kali ini, KGPH Mangkubumi (yang kini menyandang gelar Hangabehi) secara terbuka mempertanyakan isi wasiat PB XIII, yang menurutnya belum pernah ia ketahui secara resmi.

Dalam pernyataannya, Mangkubumi menyatakan dirinya dan saudara kandungnya belum diajak berdiskusi soal wasiat mendiang ayah. “Sampai detik ini tidak diajak rembukan dan kemudian belum diberi tahu wasiatnya seperti apa,” ungkapnya.
Ia juga mengaku kaget saat deklarasi penobatan dirinya sebagai Paku Buwono XIV tiba‑tiba diumumkan di depan publik. Menurutnya, semestinya sebelum penobatan dilakukan, harus ada musyawarah keluarga terlebih dahulu.
Sementara itu, pihak lain membantah keraguan Mangkubumi. GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani — putri tertua PB XIII — menegaskan bahwa surat wasiat PB XIII memang ada dan saat ini dipegang oleh pihak PB XIV.
Timoer menyebut bahwa pihaknya tidak akan mengambil langkah pengangkatan jika tidak memiliki kekuatan legal dari sisi hukum negara maupun adat.
Ia juga menyoroti cara Mangkubumi mempertanyakan keabsahan wasiat: menurut Timoer, alih-alih mempertanyakan secara publik, Mangkubumi bisa saja meminta bukti langsung — lewat pertemuan keluarga atau komunikasi pribadi — untuk melihat surat wasiat tersebut.
Perselisihan ini semakin menambah ketegangan di Keraton Solo. Sebab, selain Mangkubumi, sosok KGPAA Hamangkunegoro juga mengklaim gelar sebagai Paku Buwono XIV.
Kedua pihak memiliki dukungan masing-masing: Mangkubumi dari sebagian kerabat Keraton, sementara Hamangkunegoro mengklaim legitimasi dari wasiat PB XIII sebagaimana disampaikan oleh GKR Timoer.
Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan selaku Maha Menteri Keraton mengaku “kaget” ketika diminta memberi restu pada penobatan Mangkubumi. Menurutnya, ia tidak dilibatkan dalam proses rembukan keluarga menjelang penobatan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa dalam pertemuan kerabat di Sasana Handrawina, yang awalnya hanya dimaksudkan untuk berbincang soal masa depan Keraton, tiba‑tiba berubah menjadi momen pengukuhan Mangkubumi sebagai PB XIV.
Sikap Mangkubumi yang mempertanyakan keberadaan wasiat telah memicu reaksi keras. Beberapa pihak menuduhnya berkhianat terhadap saudara-saudaranya, terutama setelah penobatan yang dinilai mendadak dan tanpa persetujuan universal.
Di sisi lain, Timoer menilai sang kakak seharusnya menempuh jalur musyawarah alih-alih menciptakan kegaduhan publik.
Konflik suksesi bukan hal baru dalam sejarah keraton Jawa, di mana warisan, wasiat, dan aturan adat sering kali menjadi sumber perselisihan. Kasus ini menyoroti betapa gentingnya hubungan antara tradisi adat dan legitimasi kekuasaan dalam monarki Jawa kontemporer.
Gugatan Mangkubumi atas wasiat PB XIII membuka celah konflik suksesi yang serius di Keraton Solo. Sementara satu pihak menegaskan adanya surat wasiat yang mendukung penobatan PB XIV Purbaya, pihak lain menyatakan tidak pernah diajak rembukan dan belum diberi tahu isi wasiat tersebut. Dengan munculnya dua calon raja — Mangkubumi dan Hamangkunegoro — Keraton Solo menghadapi krisis legitimasi yang bisa berdampak panjang pada stabilitas tradisi kerajaan.
Reina
