
I Time .id 17 Nkvrmber 2025 . – Maraknya penyalahgunaan obat penenang di berbagai daerah kembali menjadi perhatian serius, terutama ketika obat yang seharusnya digunakan berdasarkan resep dokter justru diperjualbelikan secara bebas dan dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Praktik ini bukan hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga menjerat para pelakunya dalam hukuman pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Para ahli kesehatan menegaskan bahwa obat penenang—termasuk golongan benzodiazepine, depresan, ataupun obat penenang dosis ringan—dirancang untuk membantu pasien dengan kondisi tertentu seperti gangguan kecemasan berat, insomnia akut, atau masalah kejiwaan. Karena bekerja langsung pada sistem saraf pusat, obat ini harus dikonsumsi sesuai takaran dan diawasi dokter.
Namun kenyataannya, obat penenang sering disalahgunakan masyarakat untuk mendapatkan rasa tenang instan atau efek “mengantuk” yang dianggap menyenangkan. Lebih buruk lagi, sebagian oknum memanfaatkan tingginya permintaan dengan menjualnya secara ilegal, bahkan melalui jalur-jalur tersembunyi yang sulit diawasi.
Dampak Fatal bagi Kesehatan
Konsumsi obat penenang secara berlebihan dapat memicu beragam dampak kesehatan, di antaranya:
- Penurunan fungsi pernapasan
- Gangguan kesadaran dan kehilangan kontrol diri
- Kerusakan hati pada pemakaian jangka panjang
- Ketergantungan berat hingga overdosis
- Risiko kematian bila dicampur alkohol atau narkotika lain
Dokter memperingatkan bahwa overdosis obat penenang dapat terjadi dengan cepat, terutama ketika pengguna tidak memahami dosis aman.
Perdagangan Ilegal Diancam Hukuman Berat
Selain membahayakan diri sendiri, penyalahgunaan obat penenang juga merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan regulasi yang berlaku, siapa pun yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi dapat dikenakan:
- Pidana penjara hingga bertahun-tahun
- Denda besar sesuai undang-undang kesehatan dan farmasi
- Sanksi tambahan jika terbukti menyebabkan kerugian kesehatan orang lain
Pihak kepolisian dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus meningkatkan operasi untuk menekan peredaran obat ilegal, terutama yang mengandung zat psikotropika.
Masyarakat Diminta Lebih Waspada
Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi obat penenang tanpa resep dokter serta tidak membeli obat dari sumber yang tidak resmi. Apotek dan fasilitas kesehatan berizin merupakan tempat yang sah untuk mendapatkan obat, itupun melalui pemeriksaan medis terlebih dahulu.
Para tenaga kesehatan juga mengingatkan bahwa ketenangan mental tidak selalu harus diperoleh melalui obat-obatan. Pola hidup sehat, manajemen stres, tidur cukup, dan konsultasi psikolog dapat menjadi solusi yang lebih aman dan tepat.
