ITime – Bojonegoro – Kegiatan pemasangan dan penarikan kabel optik di jalur Jalan Raya Bojonegoro–Cepu, tepatnya di Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 13.54 WIB, menuai sorotan. Pekerjaan tersebut diduga dilakukan tanpa mematuhi prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diwajibkan dalam regulasi nasional.
Dalam pantauan langsung awak media di lapangan, para pekerja tampak tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) standar seperti helm keselamatan, rompi reflektor, maupun sepatu proyek. Bahkan beberapa pekerja terlihat hanya memakai sandal. Selain itu, tidak ditemukan rambu peringatan pekerjaan, garis pembatas area, maupun petugas pengatur lalu lintas (flagman) yang seharusnya wajib ada pada pekerjaan di jalur nasional.
Tidak hanya itu, metode kerja juga dinilai tidak sesuai prosedur karena pengangkatan kabel justru dilakukan menggunakan batang bambu, tanpa pengamanan memadai. Kondisi ini sangat membahayakan, baik bagi pekerja proyek maupun pengguna jalan yang melintas di jalur ramai tersebut.
Temuan Dugaan Pelanggaran K3 di Lapangan
Beberapa poin pelanggaran yang ditemukan awak media, antara lain:
Pekerja tidak memakai helm keselamatan
Tidak memakai sepatu proyek/boot
Hanya satu pekerja mengenakan rompi reflektor
Tidak ada rambu peringatan pekerjaan di jalan nasional
Pengangkatan kabel menggunakan bambu
Tidak ada pengamanan area dan pengaturan lalu lintas
Pekerjaan dilakukan di jalur padat kendaraan tanpa prosedur standar
Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan pedoman K3 dan aturan pekerjaan konstruksi di wilayah publik.
Keterangan Mandor: Proyek Berlapis Subkontraktor
Saat dikonfirmasi di lokasi, mandor lapangan mengungkapkan bahwa pekerjaan pemasangan kabel ini melibatkan beberapa perusahaan dalam rantai subkontraktor.
> “Proyek ini milik CV My Republik, lalu disubkon oleh PT Lensop, dan saya hanya borongan kerja dari CV ABJ. Saya hanya menjalankan pekerjaan yang diberikan,” ujarnya.
Awak media juga telah menghubungi Waspang dari My Republik dan PT Lensop melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi resmi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau penjelasan dari pihak terkait.
Aturan Hukum yang Diduga Diabaikan
1. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Menegaskan kewajiban perusahaan dalam menyediakan APD, memastikan tempat kerja aman, serta mengawasi penerapan K3.
2. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Setiap kegiatan di bahu/badan jalan wajib memasang rambu dan pengamanan.
Pasal 273 menegaskan sanksi pidana apabila keselamatan pengguna jalan diabaikan.
3. Permen PUPR No. 13/PRT/M/2011
Mengatur tata cara penyelenggaraan lalu lintas pada area pekerjaan konstruksi.
4. Permenaker No. 5 Tahun 2018
Menetapkan standar APD dan prosedur keselamatan lingkungan kerja.
Kewajiban Perizinan Pekerjaan di Jalur Nasional
Pekerjaan pemasangan kabel optik di jalan nasional wajib dilengkapi dengan:
Izin digging/crossing dari BBPJN atau PPK Jalan Nasional
Izin gangguan serta rekomendasi pemerintah daerah
Dokumen layanan jasa konstruksi
Dokumen K3 lengkap (HIRADC, JSA, SOP kerja)
Jika izin tidak lengkap, maka pekerjaan berpotensi dianggap ilegal.
Berpotensi Menimbulkan Kecelakaan
Aktivitas pemasangan kabel optik tanpa prosedur keselamatan di jalur padat lalu lintas sangat rentan menyebabkan kecelakaan, baik bagi pekerja maupun pengguna jalan.
Awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari My Republik, PT Lensop, maupun CV ABJ terkait kelengkapan izin, pengawasan teknis, dan penerapan K3 dalam pekerjaan tersebut.
(tim/red)
