ITime – Bojonegoro — Selasa, 18 November 2025. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro resmi menerapkan kebijakan baru berupa pemasangan stiker pada rumah warga penerima bantuan sosial. Langkah ini diumumkan oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, sebagai strategi memperkuat transparansi sekaligus memastikan berbagai program bantuan tepat sasaran.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengurangi potensi penyalahgunaan bantuan dan mengefektifkan pendataan warga kurang mampu. Melalui stiker tersebut, pemerintah dapat memetakan penerima manfaat dengan lebih akurat, sehingga program sosial seperti bantuan pangan, pendidikan, dan kesehatan bisa tersalurkan secara merata.
Dalam keterangannya, Wabup Nurul Azizah menegaskan bahwa pemasangan stiker bukan bertujuan untuk memberi label negatif kepada penerima bantuan, melainkan sebagai sistem pengawasan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
> “Ini bentuk komitmen pemerintah memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran. Dengan stiker ini, pendataan lebih mudah dilakukan dan potensi penyalahgunaan dapat diminimalisir,” ujar Nurul Azizah.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi Penyaluran Bantuan
Pemkab Bojonegoro juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan. Warga dapat melaporkan apabila terdapat:
penerima manfaat yang dinilai tidak layak, atau
warga kurang mampu yang belum mendapatkan bantuan sama sekali.
Langkah ini dinilai penting agar data penerima bantuan tetap mutakhir dan program sosial dapat menyentuh seluruh masyarakat yang membutuhkan.
Dilaksanakan Bertahap Berdasarkan Data Terverifikasi
Program pemasangan stiker akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari desa-desa yang telah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi ulang data penerima manfaat. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari pembentukan basis data terpadu yang lebih modern, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Bojonegoro.
Pemkab Bojonegoro berharap kebijakan ini dapat mempercepat penyaluran bantuan sosial sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pendataan dan distribusi bantuan.
(Memo)
