ITime.id — surakarta 24 November 2025 .Dinamika internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali memanas. KH Yahya Cholil Staquf, yang akrab disapa Gus Yahya, dengan tegas membantah desakan agar ia mundur sebagai Ketua Umum PBNU, menyatakan bahwa risalah rapat harian Syuriah yang beredar “tidak memenuhi standar organisasi” dan bahkan belum pernah diterimanya secara fisik.
Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang beredar di publik memuat keputusan bahwa Rais ‘Aam PBNU (KH Miftachul Akhyar) bersama dua wakilnya meminta Gus Yahya mengundurkan diri sebagai Ketum PBNU dalam waktu tiga hari. Bila desakan itu tak dipenuhi, maka rapat menyatakan akan memberhentikan Gus Yahya dari jabatannya.
Alasan-alasan dalam risalah tersebut mencakup poin-poin sensitif:
- Kehadiran narasumber dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang diduga terkait “jaringan Zionisme Internasional.”
- Dugaan pelanggaran tata kelola keuangan dalam PBNU yang menyinggung pelanggaran terhadap Anggaran Rumah Tangga NU dan potensi bahaya terhadap eksistensi badan hukum organisasi.
- Pernyataan bahwa tindakan tersebut mencemarkan nama baik NU menurut peraturan perkumpulan.
Gus Yahya mengaku risalah rapat harian Syuriah tersebut secara fisik. Dalam pernyataannya di Surabaya, ia menyatakan, “sampai sekarang secara fisik belum menerima” surat apa pun dari Syuriah PBNU.
Menurut Gus Yahya, dokumen yang beredar di media sosial tidak memenuhi standar resmi organisasi. Salah satu argumennya adalah soal tanda tangan: ia menilai seharusnya dokumen resmi PBNU memakai tanda tangan digital, bukan manual.
- Tanda tangan digital menurutnya lebih dapat dipertanggungjawabkan karena dapat memastikan kapan dan oleh siapa dokumen ditandatangani.
- Sebaliknya, tanda tangan manual “di zaman sekarang gampang sekali dibuat scan,” yang menurutnya berpotensi disalahgunakan.
Lebih jauh, Gus Yahya menyebut bahwa rapat harian Syuriah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU. Ia menegaskan bahwa menurut konstitusi internal (AD/ART) PBNU, hanya struktur tertentu yang bisa melakukan pemberhentian, dan rapat harian Syuriah bukan bagian dari kewenangan tersebut.
Gus Yahya menegaskan dia tidak akan mundur. Ia mendapat mandat selama lima tahun dari Muktamar ke-34 PBNU, dan berkomitmen untuk menyelesaikannya. “Insya Allah saya sanggup,” ujarnya.
- Dalam pertemuan koordinasi dengan para Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya, Gus Yahya menyatakan bahwa banyak pengurus tingkat wilayah menolak desakan mundurnya. Menurutnya, para pengurus merasa kecewa dan terbebani andai dia mundur karena mereka sebelumnya memilih dia.
- Sekretaris Jenderal PBNU, Gus Ipul, menyerukan agar seluruh warga NU dan pengurus tetap tenang, menjaga konsolidasi, dan mengikuti mekanisme organisasi.
- Sementara itu, Gus Yahya mendesak untuk verifikasi keaslian dokumen yang beredar, terutama karena perbedaan antara dokumen digital dan manual.

- Isu Legitimasi Internal
Klaim Gus Yahya tentang tanda tangan digital versus manual menyoroti isu legitimasi internal. Jika benar dokumen yang mendesak pengunduran dirinya tidak sesuai standar, maka keputusan tersebut bisa dipertanyakan dari segi legalitas internal organisasi. - Konsolidasi NU dalam Krisis
Dukungan Ketua PWNU kepada Gus Yahya menunjukkan bahwa dia masih cukup kuat di tingkat wilayah. Ini bisa memperkuat posisinya dalam menghadapi desakan Syuriah. - Mekanisme Organisasi sebagai Penengah
Karena PBNU memiliki struktur dan aturan AD/ART, proses penyelesaian konflik seperti ini kemungkinan akan melewati mekanisme internal (Musyawarah Syuriyah, konsultasi antar dewan, dsb). Ini bisa menjadi ujian bagi sistem tata kelola organisasi NU. - Reputasi Publik PBNU
Isu desakan mundur yang viral bisa berpengaruh terhadap citra PBNU, terutama di kalangan warga NU dan publik umum. Jika konflik ini tak dikelola dengan baik, bisa menimbulkan ketidakpastian dalam kepemimpinan organisasi kiai besar di Indonesia.
Pernyataan keras Gus Yahya menolak desakan mundur sekaligus mempertanyakan keabsahan dokumen risalah rapat harian Syuriah PBNU membuka bab baru dalam krisis internal NU. Konflik ini bukan hanya soal pergantian pemimpin, tetapi juga menyangkut legitimasi institusional dan tata kelola internal. Bagaimana PBNU menyelesaikannya akan menjadi penentu arah organisasi ke depan dan bisa berdampak luas terhadap dinamika keagamaan dan sosial di Indonesia.
Reina

