Itime – Tuban – Insiden penghalangan jurnalis yang terjadi di lokasi proyek pembangunan jalan poros Desa Cekalang, Kecamatan Soko, membuka babak baru sorotan publik terhadap kualitas dan transparansi pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tuban tersebut.
Peristiwa itu terjadi saat seorang jurnalis melakukan peliputan rutin untuk mendokumentasikan progres pekerjaan. Tiba-tiba, seorang pria berpenampilan layaknya preman mendekati jurnalis dan melarang keras kegiatan pengambilan gambar. Nada suara diarahkan secara intimidatif, sehingga proses peliputan terhenti.
Padahal, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 secara jelas melindungi kerja jurnalistik.
Pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalis dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.
Artinya, tindakan tersebut bukan hanya mengganggu kerja media, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Dugaan Spek Menyimpang Mulai Terlihat di Lapangan
Hasil pantauan lapangan menunjukkan adanya beberapa tanda ketidaksesuaian pekerjaan yang mulai disorot warga, di antaranya:
Ketebalan material yang tampak lebih tipis dari ketentuan teknis,
Kualitas cor yang terlihat tidak padat dan berpori,
Dugaan pengurangan komposisi material,
Metode kerja yang terkesan tergesa-gesa dan tidak mengikuti prosedur konstruksi standar.
Sejumlah warga menyebutkan bahwa proyek tersebut “seperti dikebut”, tanpa memastikan kualitas jangka panjangnya. “Ini uang negara, tapi kerjaannya kok seperti kejar tayang,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya disamarkan.
Dalam dunia konstruksi, hal-hal tersebut merupakan indikator kuat terjadinya penyimpangan spek. Jika terbukti ada potensi kerugian negara, maka proyek bisa masuk pada ranah tindak pidana korupsi, sesuai UU Tipikor 31/1999 jo. 20/2001.
Media: Jangan Ada Intimidasi, Proyek Publik Wajib Terbuka
Pihak media menilai penghalangan peliputan ini sebagai bentuk pembungkaman akses informasi publik.
“Semua proyek APBD wajib bisa diawasi, baik oleh masyarakat maupun jurnalis. Tidak boleh ada siapa pun yang menghalangi,” tegas pimpinan redaksi media terkait.
Media juga meminta instansi terkait untuk turun langsung:
Tuntutan Media & Publik
1. Dinas PUPR Tuban melakukan sidak teknis dan audit mutu.
2. Penegak hukum menelusuri dugaan intimidasi dan penyimpangan spek proyek.
3. Kontraktor pelaksana diminta terbuka, tidak bersikap defensif atau mengirim oknum untuk menghambat peliputan.
4. Pemkab Tuban memastikan setiap pekerjaan fisik benar-benar sesuai dokumen RAB dan standar konstruksi.
Transparansi Jadi Sorotan Utama
Pada era digital, informasi publik semakin mudah diakses dan diawasi. Upaya menutupi progres pekerjaan justru menimbulkan tanda tanya besar: ada apa dengan proyek tersebut?
Jika kualitas pekerjaan benar-benar baik, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menghalangi jurnalis melakukan dokumentasi.
Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir dan menjadi perhatian banyak kalangan, terutama karena menyangkut penggunaan anggaran negara serta hak publik untuk mengawasi proyek fisik di daerah.
(Tim)
