
ITime.id — Jakarta 24 November 2025 Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi besaran gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 4a hingga 4e, yang akan mulai diterapkan pada Desember 2025. Kebijakan ini mengikuti pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji PNS.
Berdasarkan PP 5/2024, berikut adalah rentang gaji pokok untuk masing-masing golongan:
- Golongan 4a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan 4b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan 4c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan 4d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan 4e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Purbaya juga menegaskan bahwa PNS golongan 4a–4e akan memperoleh tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur, sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
- Uang lembur: Rp 36.000 per jam
- Uang makan lembur: Rp 41.000 per hari, diberikan maksimal satu kali sehari dan hanya jika lembur minimal dua jam berturut-turut
- Kenaikan atau penyesuaian gaji ini adalah bagian dari reformasi gaji PNS melalui PP 5/2024, yang menggantikan PP sebelumnya.
- Meskipun demikian, Purbaya menyatakan bahwa potensi kenaikan gaji ASN di tahun 2026 masih belum pasti. Menurutnya, peluang ada, tetapi besaran dan waktu belum final karena harus mempertimbangkan kondisi fiskal negara.
- Sikap hati-hati ini muncul di tengah tekanan anggaran negara.
Beberapa pihak menyambut baik penetapan gaji ini sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS golongan atas. Namun, ada juga yang menyoroti beban fiskal yang makin berat kalau terjadi kenaikan signifikan di masa depan.
Ekonom dan pengamat kebijakan fiskal memperingatkan bahwa meskipun penyesuaian gaji penting untuk menjaga daya beli ASN, pemerintah harus menjaga keseimbangan anggaran supaya belanja pegawai tidak menggerus prioritas lain seperti pendidikan dan kesehatan.
Reina.

