Semarang, Jawa Tengah — 27 November 2025
Kuasa hukum PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, bersama tim hukum Subur Jaya Law Firm, menyampaikan kronologi dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami seorang karyawan PT Cahaya Agung Cemerlang (CAC) di Kawasan Industri Candi Semarang.
Karyawan tersebut diketahui telah bekerja selama lebih dari 13 tahun, namun diberhentikan tanpa kejelasan mengenai hak-haknya selaku pekerja.
Sukindar menegaskan bahwa sesuai mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, setiap kasus PHK wajib terlebih dahulu ditempuh melalui perundingan bipartit, yakni musyawarah antara karyawan dan pihak perusahaan.
“Kami kedepankan dulu jalur bipartit secara internal di PT CAC. Ini adalah langkah sesuai aturan, sekaligus cara terbaik untuk mencapai penyelesaian tanpa harus langsung melangkah ke Pengadilan Hubungan Industrial,” ujarnya.
Perusahaan Dinilai Belum Tunjukkan Itikad Baik
Dalam proses awal penyelesaian sengketa, pihak perusahaan disebut belum membuka ruang dialog langsung dengan karyawan maupun kuasa hukumnya.
Melalui bipartit, kedua belah pihak seharusnya duduk bersama untuk membahas solusi terbaik sebelum menempuh jalur gugatan. Langkah ini dinilai lebih efektif dan menguntungkan kedua pihak.
“Proses bipartit bukan hanya memberi kepastian hak bagi karyawan, tetapi juga menjaga nama baik perusahaan di mata publik. Kami berharap perusahaan membuka diri dan mengedepankan musyawarah, sesuai semangat UU 13/2003 dan UU Cipta Kerja,” jelas Sukindar.
Contoh Hubungan Industrial yang Sehat
Kuasa hukum menilai penyelesaian perselisihan melalui musyawarah merupakan bentuk kedewasaan perusahaan dan karyawan dalam membangun hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.
Sukindar yang juga menjabat sebagai Ketua YLKAI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia) optimistis solusi bipartit dapat diterima kedua pihak apabila dijalankan dengan adil dan terbuka.
“Kami siap menerima dan menghormati apa pun hasil kesepakatan bipartit, selama sesuai dengan hak-hak klien kami. Penyelesaian damai selalu menjadi pilihan terbaik,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan negosiasi ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menangani konflik ketenagakerjaan, terutama kasus PHK sepihak yang rawan memicu ketegangan.
Catatan Redaksi
Sebagai media yang menjunjung prinsip netralitas, kami membuka hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Ilma)
