I Time. Id Jakarta 28 November 2025 — Eks Menpora dan pakar telematika Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya resmi melaporkan pengacara Joko Widodo, Andi Azwan, ke penyidik Polda Metro Jaya. Laporan itu menyusul dugaan bahwa salinan ijazah Presiden ke-7 tersebut adalah palsu atau telah dipalsukan — bukan merupakan dokumen otentik.

- Roy Suryo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi. Namun kini ia balik menuding bahwa salinan ijazah dan dokumen pendukung yang dijadikan bukti justru bermasalah.
- Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa jika ijazah itu benar-benar asli, maka dokumen fisik seharusnya dapat diperlihatkan — bukan hanya salinan atau versi digital.
Tuduhan dalam Laporan
Menurut kuasa hukum:
- Salinan ijazah yang beredar — dan dipakai sebagai bukti oleh pihak pelapor (yang mengklaim ijazah palsu) — tidak memenuhi syarat keaslian.
- Ada indikasi bahwa pengacara yang memegang salinan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum jika terbukti telah melakukan pemalsuan atau manipulasi dokumen.
Situasi Hukum Terkini
- Meski menjadi tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu, Roy Suryo dan para tersangka lainnya dikenakan wajib lapor seminggu sekali dan dicekal ke luar negeri — namun tidak ditahan.
- Kuasa hukum mereka yakin bahwa klien-kliennya tidak akan ditahan, karena mereka menilai tidak ada bukti kuat untuk penahanan.
Roy Suryo menyatakan bahwa status tersangka adalah bagian dari proses hukum — dan ia memilih untuk “tenang dan tersenyum”, sembari menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kuasa hukumnya.
Implikasi & Hal yang Perlu Dipantau
- Jika laporan balik dari Roy Suryo diterima dan penyidik menemukan bukti bahwa salinan telah dipalsukan, maka perkara bisa berbalik arah — pengacara atau pihak yang memalsukan bisa dijerat hukum.
- Situasi ini menunjukkan bahwa sengketa soal ijazah bukan hanya berisiko bagi pihak yang menuduh, tetapi juga bagi mereka yang menyediakan dokumen dan membuktikan keabsahannya.
- Publik dan media kemungkinan akan terus mengawasi: apakah versi “asli” ijazah akan dibuka ke publik, dan bagaimana proses verifikasinya.
Reina

