Itime.id – BANYUWANGI — Konflik antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung dengan PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di wilayah tambang emas Desa Pesanggaran, Banyuwangi, mulai menemukan titik terang. Kuasa Hukum KTH Tambak Agung, Muslimin, menegaskan bahwa akar persoalan berada pada tidak terpenuhinya hak-hak masyarakat yang tinggal dan mengelola lahan di sekitar area tambang.
Pernyataan tersebut Ia sampaikan usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Banyuwangi pada Kamis (13/11/2025).
“Masalah utama muncul karena hak-hak rakyat sekitar tambang tidak terpenuhi. Padahal rakyat memiliki kuasa penuh atas tanah dan lingkungan di sekitarnya,” tegas Muslimin.
Pemerintah Diminta Tegas Terhadap PT BSI
Muslimin menjelaskan, berdasarkan UUD 1945 serta sejumlah regulasi di bidang pertambangan dan kehutanan, pemerintah memiliki kewenangan besar untuk memberikan sanksi tegas terhadap investor apabila terbukti merugikan masyarakat.
“Pemerintah pusat dapat memberikan sanksi administratif, pencabutan izin sementara, hingga pencabutan izin operasional permanen jika ada pelanggaran,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa warga yang sudah mengelola dan menempati kawasan tersebut selama lebih dari 15 tahun seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, baik dari pemerintah daerah maupun pusat.
“KTH Tambak Agung bahkan layak mendapat izin penambangan rakyat. Aturannya jelas: individu bisa mendapat 1 hektare, kelompok 5 hektare, dan koperasi hingga 25 hektare. Jangan sampai masyarakat dibodohi,” tambahnya.
Dugaan Perusakan Lingkungan Jadi Atensi
Dalam kritik kerasnya, Muslimin menilai aktivitas tambang PT BSI berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.
“Perusahaan murni berorientasi pada profit. Saat mereka pergi, yang menanggung dampaknya adalah masyarakat dan anak cucu kita,” katanya.
DPRD dan KTH Akan Lakukan Tinjau Lapangan
Menindaklanjuti polemik tersebut, Komisi IV DPRD Banyuwangi berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang menjadi sumber sengketa. Menurut Muslimin, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara data luas lahan yang dikelola KTH Tambak Agung dengan data yang dilaporkan pihak perusahaan.
“Kami menduga luas lahan KTH tidak sesuai dengan apa yang disampaikan. Maka wajib dilakukan tinjau lapangan bersama DPRD,” pungkasnya.
(Tim)
