Itime.id – Semarang, Jawa Tengah — Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. bersama tim Feradi WPI – Subur Jaya Law Firm, didampingi Ketua PBH Feradi WPI DPC Kota Semarang Sukindar, S.Pd., C.SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., melakukan pendampingan hukum dalam proses penyelesaian kasus kecelakaan kerja melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Pendampingan tersebut berlangsung pada Sabtu (29/11/2025).
Peran kuasa hukum dalam proses RJ menjadi sangat penting untuk memastikan terpenuhinya semua hak korban dan keluarganya, meskipun proses pidana dihentikan setelah tercapai kesepakatan damai. Dalam kasus ini, tim hukum memastikan bahwa hak-hak normatif pekerja, jaminan sosial, serta kompensasi yang menjadi kewajiban perusahaan telah diberikan sepenuhnya.
Kronologi Kecelakaan
Musibah kecelakaan kerja menimpa AI, putra dari Ahmadi Yulianto, pada 28 November 2025 di Jl. Pandanaran No. 84, Pekunden, Kota Semarang. Dalam insiden tersebut, AI dinyatakan meninggal dunia.
Peran Kuasa Hukum dalam Proses RJ
Dalam proses penyelesaian, kuasa hukum memastikan seluruh poin kesepakatan yang telah dirumuskan bersama pihak perusahaan dijalankan. Beberapa tanggung jawab perusahaan yang telah dipenuhi di antaranya:
Pembayaran biaya perawatan dan pengobatan korban.
Pengurusan serta pengantaran jenazah hingga ke rumah keluarga di Sragen.
Pemberian tambahan kompensasi atau santunan untuk keluarga korban.
Pendampingan dalam proses administrasi hukum hingga penandatanganan kesepakatan damai.
Kesepakatan damai tersebut ditandatangani oleh Ahmad Yulianto selaku orang tua korban, FI selaku perwakilan keluarga, dan saksi Koko Kardoyo, bersama Unggul Susetyo Adi dari pihak perusahaan, pada 29 November 2025 di Sragen, Jawa Tengah.
Restorative Justice Dinilai Capai Keadilan Bagi Keluarga
Restorative Justice dipilih sebagai langkah penyelesaian karena dinilai dapat memulihkan hubungan sosial, memberikan keadilan restoratif, serta memenuhi hak-hak korban secara komprehensif. Dengan tercapainya kesepakatan, maka permasalahan dinyatakan selesai, termasuk konsekuensi hukum bagi kedua belah pihak.
Ketua PBH Feradi WPI Kota Semarang yang juga Ketua YLKAI Kota Semarang, Sukindar, menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi agar seluruh poin kesepakatan dijalankan secara benar dan menyeluruh.
Catatan Redaksi
Media ini membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Ilma)
