ITime.id – Solo.3 Desember 2025 .
Kisruh suksesi di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali menjadi sorotan nasional setelah wafatnya Sri Susuhunan Paku Buwono XIII pada awal November 2025. Alih-alih berjalan mulus sesuai adat keraton, proses pemilihan raja baru justru memunculkan dua kubu yang sama-sama mengklaim diri sebagai pewaris takhta yang sah. Hingga kini, konflik internal itu belum menemukan titik terang.

PB XIII wafat setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Setelah prosesi duka dilakukan di kompleks Keraton, muncul pertanyaan besar: siapa yang akan naik takhta menggantikan beliau?
Dalam adat Kasunanan, suksesi dilakukan melalui musyawarah keluarga besar trah Mataram, melibatkan para sentana dalem serta tokoh utama keraton. Namun sebelum musyawarah selesai, perpecahan mulai terlihat.
Beberapa hari setelah PB XIII dimakamkan, dua deklarasi muncul hampir bersamaan:
1. Kubu Putra Mahkota
KGPAA Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram, putra bungsu PB XIII yang selama ini dikenal sebagai putra mahkota, menyatakan dirinya sebagai Paku Buwono XIV. Deklarasi itu dilakukan saat prosesi pelepasan jenazah ayahnya, sehingga menimbulkan pro dan kontra di kalangan kerabat.
2. Kubu KGPH Mangkubumi
Di sisi lain, sebagian besar kerabat senior dan pejabat internal keraton justru menobatkan putra tertua PB XIII, KGPH Mangkubumi, sebagai Paku Buwono XIV versi mereka. Penetapan ini dilakukan melalui pertemuan internal yang mengklaim mengikuti adat penobatan yang sah.
Dualisme ini membuat keraton kembali memasuki masa ketegangan, mengingat konflik serupa juga pernah terjadi pada awal masa PB XIII.
Untuk mencegah kerusakan lebih jauh pada nilai budaya keraton, Maha Menteri Keraton Surakarta, Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan, menginisiasi rangkaian pertemuan keluarga.
Namun proses mediasi menghadapi banyak hambatan:
- Tidak semua pihak hadir dalam pertemuan penting.
- Beberapa tokoh keraton masih bersikukuh dengan klaim masing-masing.
- Kesepakatan dasar mengenai tata cara suksesi justru masih diperdebatkan.
Situasi ini membuat usaha mediasi berjalan lambat dan belum ada titik temu yang dapat diterima oleh kedua pihak.
Wali Kota Surakarta menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak akan ikut campur dalam urusan internal keraton. Pemerintah menghormati bahwa penetapan raja adalah hak penuh keluarga besar Kasunanan sesuai tradisi mereka.
Namun Pemkot Solo tetap menekankan pentingnya kerukunan agar agenda kebudayaan dan pariwisata tidak terganggu, mengingat keraton menjadi pusat citra budaya Kota Solo.
Kisruh berkepanjangan ini tidak hanya berdampak bagi internal keluarga keraton, tetapi juga bagi:
- Citra budaya Kota Solo, yang selama ini dikenal sebagai kota berbudaya dan pusat peninggalan Jawa.
- Sektor pariwisata, karena wisatawan cenderung membutuhkan kepastian mengenai aktivitas adat dan tradisi keraton.
- Pelaku UMKM, terutama yang menggantungkan penghasilan pada acara adat keraton yang biasanya digelar secara rutin.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo sebelumnya menegaskan bahwa stabilitas keraton adalah aset penting untuk menguatkan perekonomian lokal berbasis budaya.
Sampai berita ini diturunkan, kedua calon PB XIV masih memegang klaim masing-masing, dan belum ada satu putusan bersama keluarga besar yang dapat diakui secara kolektif.
Para pemerhati budaya berharap penyelesaian dilakukan melalui musyawarah, adat, dan penghormatan pada garis keturunan, sehingga Keraton Surakarta dapat kembali menjadi pusat budaya Jawa yang harmonis.
Reina

