Jakarta — Pemerintah memastikan proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat tetap berjalan sesuai mekanisme resmi, sekaligus mengantisipasi berbagai kabar miring yang beredar di lapangan. Sejumlah langkah pengetatan pengawasan kini disiapkan untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan tepat sasaran dan tanpa penyimpangan.

Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah menegaskan bahwa isu-isu terkait dugaan pemotongan bantuan, permainan data, hingga ketidakteraturan jadwal penyaluran tidak boleh mengganggu hak masyarakat penerima manfaat. Pemerintah menekankan bahwa seluruh bentuk pungutan liar atau penyalahgunaan dana BLT adalah pelanggaran hukum.
Penguatan Sistem Verifikasi Data
Dalam keterangan resminya, Kemensos menyebutkan bahwa verifikasi data penerima terus dilakukan melalui pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih data serta meningkatkan akurasi penerima manfaat.
Pihak kementerian juga bekerja sama dengan pemerintah desa/kelurahan untuk memastikan semua penerima BLT tercatat dengan benar dan tidak ada penambahan nama secara tidak sah.
Transparansi dan Pelaporan Berlapis
Untuk meredam kabar miring tentang ketidakmerataan penyaluran bantuan, pemerintah menyediakan kanal pengaduan resmi yang dapat diakses masyarakat. Masyarakat diminta melapor jika menemukan indikasi penyimpangan, baik terkait pungutan, perubahan nominal, maupun penundaan tanpa alasan jelas.
Seluruh laporan akan ditindaklanjuti melalui sistem audit internal dan lembaga pengawasan eksternal.
Pemerintah Ingatkan Masyarakat Waspada Informasi Palsu
Seiring maraknya pemberitaan di media sosial, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya. Pemerintah menegaskan bahwa jadwal penyaluran BLT, mekanisme, dan total bantuan hanya akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.
Komitmen Melindungi Hak Penerima Manfaat
Dengan pengawasan berlapis dan sistem verifikasi yang diperketat, pemerintah berharap proses distribusi BLT dapat berjalan lancar serta terhindar dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
“Bantuan ini adalah hak masyarakat. Kami memastikan tidak ada pihak yang dapat merugikan penerima manfaat dengan alasan apa pun,” ujar perwakilan Kemensos dalam keterangan tertulis.
Reina

