Itime.id Kebumen — Proyek pengurugan lapangan sepak bola di Desa Rantewringin, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, kembali menuai sorotan. Pasalnya, tanah urug yang digunakan diduga berasal dari aktivitas galian C ilegal yang berlokasi di Kecamatan Kutowinangun.
AO, salah satu warga Rantewringin yang ditunjuk sebagai pelaksana lapangan, mengakui bahwa ia diminta oleh pemerintah desa untuk meratakan lapangan menggunakan alat berat.
“Benar saya yang diminta oleh Pemdes untuk meratakan tanah urug tersebut dengan alat berat,” ujar AO saat ditemui di rumahnya, Senin (08/12/2025).
AO menambahkan bahwa ia dipercaya untuk mengawasi pemerataan tanah agar lapangan dapat dipakai anak-anak muda desa untuk kegiatan olahraga.
Namun ketika ditanya mengenai sumber material urug, AO menyebut tanah tersebut dipasok dari seseorang yang sedang melakukan kegiatan galian C di wilayah Kutowinangun.
“Urug tanah yang kami gunakan dari seseorang yang saat ini sedang melakukan galian C di Kecamatan Kutowinangun,” jelasnya.
AO menyebut total kebutuhan mencapai sekitar 140 dump truk, mengingat kondisi lapangan sebelumnya sangat bergelombang dan tidak layak digunakan. Namun ia tidak dapat memastikan apakah tambang tersebut memiliki izin resmi.
“Kalau ditanya izinnya ada atau tidak, saya tidak tahu. Silakan tanyakan langsung kepada yang menggali di sana,” ujarnya.
Berpotensi Melanggar UU Minerba
Apabila terbukti tanah urug berasal dari tambang tanpa izin, maka aktivitas tersebut dapat masuk kategori pertambangan ilegal. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, antara lain:
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Pasal 160 ayat (1):
Penambangan yang tidak sesuai dengan izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Dengan demikian, pihak yang memesan maupun memasok material dapat terseret persoalan hukum apabila benar menggunakan tanah dari galian ilegal.
Proyek Diduga Proyek Siluman: Tak Ada Papan Informasi
Sebelumnya, proyek pemerataan lapangan sepak bola tersebut juga dipertanyakan warga karena tidak memasang papan informasi proyek, sebagaimana diwajibkan oleh Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
AR, warga setempat, menilai papan proyek wajib dipasang agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, serta pelaksana kegiatan.
“Papan informasi itu wajib. Agar masyarakat tahu kegiatan ini dikerjakan pakai dana apa, volume pekerjaannya berapa, dan siapa pelaksananya,” ujarnya, Rabu (03/12/2025).
Masyarakat juga mempertanyakan nama kontraktor, waktu pelaksanaan, serta rincian pekerjaan karena dianggap bagian dari asas transparansi publik.
Pemdes: Tertunda karena Cuaca
Kepala Desa Rantewringin, Sri Norma Cherani, membenarkan adanya kegiatan pengurugan lapangan dan mengakui bahwa papan nama proyek belum terpasang.
“Belum sempat dipasang karena terkendala cuaca, dan pekerjaan juga baru dimulai hari Senin kemarin,” ujarnya.
Ia memastikan papan informasi akan dipasang dalam 1×24 jam.
Lebih lanjut, Sri Norma menyampaikan bahwa proyek tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2025 Perubahan dengan anggaran sekitar Rp124 juta, dan dikerjakan oleh SV Kahuripan, salah satu penyedia jasa lokal.
(Tim)
