Itime.id – BANDAR LAMPUNG — Tabir gelap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Bandar Lampung kembali tersingkap. Insiden kebocoran tangki kendaraan di Kelurahan Labuhan Ratu, Sabtu (14/12/2025), mengungkap dugaan kuat aktivitas penimbunan solar subsidi menggunakan mobil pribadi. Namun di tengah proses hukum yang berjalan, aroma “pengondisian” kasus mulai mencuat.
Peristiwa ini bermula dari kecurigaan warga terhadap sebuah mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi BE 1495 ASC. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat cairan diduga solar mengucur deras dari kolong kendaraan, membasahi jalan di gang permukiman.
Warga yang geram kemudian melakukan pengecekan. Hasilnya mengejutkan. Di dalam bagasi kendaraan ditemukan tangki besi berukuran besar yang diduga telah dimodifikasi khusus untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah signifikan.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, kendaraan tersebut diduga baru saja melakukan pengisian solar subsidi di SPBU kawasan Polinela sebelum kebocoran terjadi. Identitas pemilik kendaraan pun mulai mengerucut.
“Mobil itu milik AR. Bocornya tepat setelah dia mengisi solar di SPBU dekat Polinela,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber tersebut menyebut, AR dikenal sebagai pemain lama yang diduga kerap menggunakan mobil pribadi untuk mengeruk solar subsidi dari sejumlah SPBU di Bandar Lampung demi keuntungan pribadi.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay sebelumnya menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi telah mengamankan sopir kendaraan berinisial H, sementara mobil beserta barang bukti masih disita oleh penyidik Satreskrim.
Namun, informasi berbeda justru berkembang di lapangan. Seorang sumber internal menyebut bahwa AR yang diduga sebagai aktor intelektual di balik tangki siluman tersebut telah dibebaskan, hanya satu hari setelah kejadian.
“Sudah selesai urusannya. Dia sudah keluar dari kantor polisi Minggu malam dan sekarang di rumah,” ujar sumber kepada tim investigasi, Selasa (16/12/2025).
Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi resmi terkait status hukum AR belum diperoleh. Kasi Humas Polresta Bandar Lampung belum memberikan respons meski telah dihubungi melalui pesan singkat dan sambungan telepon.
Sementara itu, Kapolresta sebelumnya menegaskan bahwa penyidik masih mendalami jaringan yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Publik kini menanti: apakah hukum akan ditegakkan secara tegak lurus, atau justru ikut “bocor” di tengah jalan—seperti tangki Fortuner tersebut.
(Tim)
