Itime.id – Jakarta – Praktik aborsi ilegal yang digerebek Polda Metro Jaya di sebuah apartemen kawasan Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, ternyata telah lama beroperasi secara terselubung dengan memanfaatkan ruang digital. Jaringan ini menjaring pasien melalui sebuah situs daring yang diklaim menawarkan layanan medis “aman dan rahasia”.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penelusuran aktivitas siber yang mencurigakan. Dari hasil pendalaman, polisi menemukan adanya promosi layanan aborsi ilegal yang aktif diakses masyarakat.
“Modus operandi para pelaku memanfaatkan media online untuk menarik pasien, kemudian tindakan dilakukan di unit apartemen yang disamarkan sebagai tempat tinggal biasa,” ujar sumber kepolisian, Rabu (17/12/2025).
Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati unit apartemen di lantai 28 masih dalam kondisi aktif digunakan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk tindakan aborsi, serta menemukan sisa darah dan kapas bekas tindakan medis ilegal.
Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pengelola, pelaksana, hingga pasien. Lima tersangka utama telah ditahan, sementara dua lainnya masih menjalani proses hukum lanjutan.
Peran pelaku terbagi secara sistematis. Seorang perempuan berinisial NS bertindak sebagai eksekutor aborsi dengan menyamar sebagai dokter kandungan. Ia dibantu oleh tersangka RH dalam proses tindakan. Sementara tersangka M berperan sebagai penghubung antara pasien dan klinik, termasuk mengatur jadwal serta transportasi pasien.
Adapun tersangka LN diketahui menyediakan dan menyewa unit apartemen sebagai lokasi praktik, sedangkan YH bertanggung jawab mengelola situs daring yang digunakan sebagai sarana promosi jasa aborsi ilegal tersebut.
Menariknya, dua pasien yang berada di lokasi saat penggerebekan turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga secara sadar mengikuti praktik aborsi yang melanggar hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi menyatakan masih mendalami alur keuangan serta kemungkinan adanya jaringan serupa di wilayah lain.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak tergiur layanan medis ilegal yang ditawarkan secara daring, serta segera melaporkan apabila menemukan praktik kesehatan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Rico)
