Itime. Kebumen, Jawa Tengah – Penyidik unit 1 Reskrim Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Kebumen mulai memanggil saksi-saksi dari pihak pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE. Pemanggilan saksi-saksi ini dilakukan untuk mengungkap kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh akun pribadi “Karimah” di media sosial (Medsos) Facebook.
Salah satu saksi, FA menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan undangan klarifikasi terkait pencemaran nama baik melalui UU ITE di Polres Kebumen.
“Saya mendapatkan undangan klarifikasi dari penyidik Polres Kebumen terkait kasus pencemaran nama baik melalui UU ITE. Saya sudah menjalani proses klarifikasi dan memberikan keterangan kepada penyidik,” terang FA, Jumat (19/12/2025).
Lanjut FA bahwa dirinya sudah menjalani proses klarifikasi pada hari Kamis, 18 Desember 2025, mulai pukul 13.00 WIB sampai selesai.
“Semoga kasus ini dapat segera terungkap dan pelaku dapat diberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Sementara itu UD saksi kedua yang dipanggil oleh pihak pelapor, mengatakan bahwa dirinya mendapatkan undangan klarifikasi pada hari Kamis, 18 Desember 2025, sekira pukul 14.30 WIB di ruang penyidik unit Reskrim Tipidum Polres Kebumen.
“Setelah adanya pemanggilan beberapa saksi di Polres Kebumen, penyidik dapat melaksanakan tugasnya dengan maksimal serta segera ada proses hukum terhadap akun pribadi ‘Karimah’ di medsos terkait pencemaran nama baik seseorang,” kata salah satu saksi.
UD menambahkan bahwa dirinya sangat berharap bahwa kasus ini dapat segera diselesaikan dengan cepat dan adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Saya berharap bahwa kasus ini dapat segera diselesaikan dengan cepat dan adil, sehingga pelaku dapat diberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Terpisah korban sekaligus pelapor Kasus pencemaran nama baik melalui UU ITE FT mengungkapkan, bahwa hal ini menimbulkan kehebohan di masyarakat dan merusak citra baik seseorang. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan transparan dan adil.
“Kasus ini harus ditangani dengan serius dan transparan agar tidak merusak citra baik seseorang,” ungkap pelapor.
FT menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua orang untuk tidak melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua orang untuk tidak melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial,” imbuhnya.
Terkait kasus pencemaran nama baik melalui UU ITE ini dapat memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat, terutama bagi korban pencemaran nama baik.
“Kasus ini dapat merusak reputasi dan citra baik seseorang, serta dapat menyebabkan kerugian materiil dan immateriil,” jelasnya.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami pentingnya menggunakan media sosial dengan bijak dan tidak melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Kita harus menggunakan media sosial dengan bijak dan tidak melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial,” FT memungkasi.
(SND)
