Itime. PALANGKA RAYA, 24Desember 2025 . Pasangan artis Lesty Kejora dan Rizky Billar kembali terlibat kasus yang menghebohkan. Kali ini, kuasa hukum Rizky Billar mengungkapkan bahwa sang artis menerima pesan bernada hinaan dan ujaran kebencian melalui pesan langsung (DM) di akun Instagram pribadinya. Terduga pelaku penghinaan tersebut diduga merupakan istri anggota kepolisian yang bertugas di Polres Seruyan, Kalimantan Tengah.

Keterangan ini disampaikan kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Sesko Adi, kepada awak media di kantornya pada Selasa (23/12/2025). Menurutnya, timnya telah melakukan penelusuran internal terhadap akun yang mengirim pesan kasar tersebut, dan hasilnya mengarah pada seorang perempuan yang disebut sebagai istri anggota Polri di Polres Seruyan.
“Setelah kami lakukan penelusuran kemarin, diketahui bahwa terduga pelaku merupakan istri dari anggota polisi, di mana suaminya berdinas di Polres Seruyan di bawah naungan Polda Kalimantan Tengah,” ujar Sadrakh.
Sadrakh menjelaskan bahwa dugaan penghinaan bermula ketika Rizky Billar menerima pesan yang berisi makian kasar dan pengungkitan persoalan masa lalu yang dianggap sudah selesai. Pesan tersebut dinilai telah mengganggu kenyamanan dan ketenangan Rizky Billar serta istrinya, Lesty Kejora.
“Awalnya, terduga pelaku menunjukkan sikap kooperatif, mengakui perbuatannya, dan menyampaikan permohonan maaf. Namun, sekitar 30 menit kemudian, komunikasi terputus dan dia mengaku handphonenya diretas,” ungkap Sadrakh, yang menyatakan hal ini menjadi pertanyaan besar bagi timnya.
Selain itu, suami dari terduga pelaku juga sempat menghubungi pihak kuasa hukum pada malam hari dengan alasan yang sama, yaitu akun media sosial dan handphonenya diretas. Saat ini, tim kuasa hukum sedang berupaya menindaklanjuti kasus tersebut secara serius dan telah melakukan klarifikasi ke Polda Kalimantan Tengah.
Penghinaan melalui media sosial termasuk dalam cakupan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama Pasal 27 Ayat 3, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 750 juta.
Berita di atas disusun berdasarkan informasi yang tersedia tentang oknum bhayangkari Polres Seruyan yang diduga melakukan penghinaan terhadap Rizky Billar.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
#beritaitime, #beritadaerah, #investigasi, #beritanasinal, #berita, #info, #wartaberita,
