Itime. JAKARTA – 27 Desember 2025 Kementerian Kehutanan telah memulai tahap pemulihan ekosistem pada 688.427 hektare kawasan hutan konservasi yang sebelumnya dikuasai secara ilegal dan baru-baru ini diserahkan oleh Satgas PKH. Program ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi alami hutan serta mendukung target nasional konservasi lingkungan hidup.

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Sabtu (27/12/2025), Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan menyampaikan bahwa pemulihan dilakukan melalui tiga tahap utama:
1. Identifikasi dan Penilaian Kondisi
Tim ahli melakukan pemetaan kondisi lahan untuk mengklasifikasikan tingkat kerusakan ekosistem, mulai dari ringan hingga berat. Teknologi pemantauan jarak jauh dan survei lapangan digunakan untuk menentukan jenis vegetasi asli yang akan ditanam.
2. Penanaman Spesies Lokal
Pada tahap awal, sebanyak 15.000 hektare area di Provinsi Riau, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tenggara telah ditanami dengan spesies pohon lokal seperti meranti, ulin, dan damar. Pemilihan spesies ini disesuaikan dengan kondisi tanah dan iklim masing-masing kawasan untuk memastikan kelangsungan hidup tanaman.
3. Pembinaan dan Pemantauan Berkelanjutan
Kementerian bekerja sama dengan masyarakat lokal dan organisasi lingkungan untuk membentuk kelompok pengelola hutan desa. Mereka akan menjalankan pemeliharaan tanaman, pencegahan kebakaran hutan, dan pemantauan perkembangan ekosistem secara berkala.

Selain itu, sebagian area akan dikembangkan sebagai kawasan konservasi satwa liar untuk melindungi spesies yang terancam punah seperti gajah sumatera, orangutan, dan harimau sumatera. Pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 250 miliar untuk program pemulihan ini tahun depan, dengan target 30% total area berhasil dipulihkan pada akhir 2026
“Pemulihan ekosistem bukan hanya tentang menanam pohon, tetapi juga membangun keseimbangan alam yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan negara,” ujar Direktur Jenderal dalam siaran pers tersebut.
Reina

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
#beritaitime, #beritadaerah, #investigasi, #beritanasinal, #berita, #info, #wartaberita,
