Itime. Jakarta 27 Desember 2925 Presiden Prabowo Subianto secara langsung menghadiri acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara dan konferensi pers kegiatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang digelar di Aula Utama Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), Jakarta Pusat. Acara yang juga dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Kehutanan Sigit Prabowo ini menampilkan bukti konkret hasil penindakan terhadap praktik penguasaan kawasan hutan ilegal sebesar Rp6.625.294.190.469,74 dalam bentuk uang tunai yang disimpan dalam beberapa brankas besi dan kontainer keamanan.

Total Rampasan Akan Dialokasikan ke Kementerian Keuangan dan Kehutanan
Dalam pidatonya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa uang rampasan tersebut merupakan hasil penyitaan dari lebih dari 30 kasus tindak pidana lingkungan hidup yang ditangani Satgas PKH selama tahun 2025. “Setelah melalui proses hukum yang sah dan penetapan putusan pengadilan, seluruh nilai rampasan ini akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk keperluan pembangunan nasional dan Kementerian Kehutanan untuk rehabilitasi kawasan hutan yang telah dirusak,” ujarnya.
Menurut data resmi Satgas PKH, target penguasaan kembali kawasan hutan ilegal yang ditetapkan sebesar 4 juta hektare telah tercapai tepat pada minggu terakhir Desember 2025. Sebanyak 3,2 juta hektare merupakan lahan hutan negara yang diserobot untuk usaha perkebunan, pertambangan ilegal, dan pembukaan lahan untuk pertanian swasta, sedangkan sisanya merupakan kawasan konservasi yang diganggu aktivitas manusia tidak bertanggung jawab.
Kasus PT Duta Palma Group Tambahkan Total Rampasan hingga Rp13,4 Triliun
Dalam kesempatan yang sama, Kejagung juga mengumumkan perkembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan usaha perkebunan sawit milik PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Pihak berwenang telah menyita total aset berupa uang tunai dan surat berharga senilai Rp6,8 triliun, dengan rincian Rp5,2 triliun dalam mata uang rupiah dan 7.885.857 dolar AS (setara Rp130 miliar dengan kurs penjualan saat ini Rp15.850 per dolar AS).
“Lima perusahaan anak dalam grup PT Duta Palma Group diduga telah melakukan penyerobotan lahan hutan negara seluas 12.500 hektare sejak tahun 2020, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dari nilai potensi hasil hutan dan kerusakan ekosistem yang diperkirakan mencapai Rp2,3 triliun,” jelas Kepala Divisi Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jaksa Agung Muda Ali Mukartono.
Sampai saat ini, sebanyak 18 orang tersangka termasuk direksi perusahaan dan pejabat pemerintah daerah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah ditahan dan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
Pemerintah Komitmen Perkuat Penindakan Hingga Akhir Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran hukum di sektor kehutanan akan terus diperkuat hingga tahun depan. “Kita tidak akan mentolerir setiap bentuk penyalahgunaan sumber daya alam negara. Tahun 2026, kita akan menetapkan target penguasaan kembali tambahan 3 juta hektare kawasan hutan ilegal dan meningkatkan kerja sama lintas institusi serta dengan pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya praktik serupa,” tegas Presiden.
Menteri Kehutanan Sigit Prabowo menambahkan bahwa dana yang diterima akan digunakan untuk program rehabilitasi hutan dengan menanam lebih dari 50 juta pohon jenis lokal di seluruh Indonesia dan membangun pusat pelatihan untuk masyarakat sekitar hutan dalam pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.
Reina

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
#beritaitime, #beritadaerah, #investigasi, #beritanasinal, #berita, #info, #wartaberita,
