Itime. Karangasem – Rencana pelaksanaan eksekusi tanah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 66/Pdt.G/2020/PN Amp menuai keberatan dari pihak ahli waris almarhum I Ketut Rundung. Keluarga menilai terdapat perbedaan mendasar antara amar putusan dengan kondisi fisik objek tanah di lapangan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan hukum apabila eksekusi dilakukan tanpa verifikasi menyeluruh.
Tanah yang saat ini masuk dalam rencana eksekusi ditegaskan bukan sekadar aset, melainkan tempat tinggal dan sumber penghidupan keluarga yang telah dikuasai dan dikelola secara nyata serta turun-temurun sejak masa leluhur. Hal ini disampaikan keluarga dalam pernyataan sikap tertulis di penghujung tahun 2025.
“Kami tidak bermaksud melawan hukum atau mengabaikan kewenangan negara. Namun kami berharap pelaksanaan putusan benar-benar memperhatikan kesesuaian antara amar putusan dan fakta fisik objek di lapangan,” tulis ahli waris I Ketut Rundung.
Perbedaan Data Objek Sengketa
Kuasa hukum ahli waris, I Nyoman Kantun Suyasa, menjelaskan bahwa objek tanah yang selama ini ditempati keluarga kliennya berbentuk “kotak” dengan NOP 51.07.051.012.014.0114.0 atas nama I Ketut Rundung, yang telah dikelola secara turun-temurun dan berfungsi sebagai tempat tinggal serta sumber penghidupan.
Sementara itu, dalam gugatan dan data yang tercatat pada BPKAD Karangasem, objek sengketa disebut sebagai tanah berbentuk “kapak” dengan NOP 51.07.051.012.014.0024.0 atas nama Ramia. Perbedaan tersebut dinilai signifikan dan perlu ditelaah secara cermat sebelum dilakukan tindakan eksekusi.
“Apabila eksekusi dilakukan tanpa verifikasi yang teliti, kami khawatir akan muncul dampak sosial, baik bagi keluarga klien kami maupun masyarakat sekitar,” ujar I Nyoman Kantun Suyasa.
Minta Asas Kehati-hatian dan Keadilan Substantif
Pihak ahli waris menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun pada tahap pelaksanaan, mereka berharap aparat penegak hukum mengedepankan asas kehati-hatian, proporsionalitas, kemanusiaan, dan keadilan substantif, bukan semata kepastian hukum formal.
Keluarga juga menyampaikan bahwa kepergian almarhum I Ketut Rundung meninggalkan duka mendalam sekaligus tanggung jawab moral bagi anak-anaknya untuk menjaga apa yang telah diperjuangkan semasa hidup
“Di penghujung tahun 2025 ini, kami masih menaruh kepercayaan bahwa hukum di Indonesia tidak hanya berlandaskan kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan, serta memberi ruang bagi suara warga kecil yang terdampak langsung,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk itikad baik dan harapan agar pelaksanaan putusan tidak justru melahirkan persoalan hukum dan sosial baru di kemudian hari, serta keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh semua pihak.
(Tim)

#itime #itimepertanian #itimeperistiwa #itimeArtikel #itimeviral #itimeberita #itimeperistiwa #itimebudaya #itimepemerintah #itimehukum #itimenasional #itimeregional #itimeinternasional #itimeolahraga #itimegayahidup #itimetni #itimePolri #itimeuncatagorized #itimependidikan #itimepengetahuan #sorot #semuaorang
