Itime. JAKARTA.– Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Nur Aini (38) resmi diberhentikan dari status kepegawaiannya setelah terbukti tidak menjalankan kewajiban mengajar lebih dari 28 hari. Keputusan ini diambil karena ia dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap disiplin pegawai negeri sipil.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nil Ambarsari, menyampaikan bahwa surat keputusan pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah disampaikan ke rumah Nur Aini di wilayah Bangil pada Senin (28/12/2025). “Karena tidak hadir, SK tersebut disampaikan ke rumahnya,” ujar Devi dalam keterangan tertulis.
Pelanggaran yang dilakukan Nur Aini mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari kumulatif dalam satu tahun. Beliau tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” jelas Devi.
Nama Nur Aini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah video curhatnya viral di TikTok. Dalam video tersebut, ia mengeluhkan jarak tempat mengajar dari rumahnya menuju SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, yang mencapai sekitar 57 kilometer satu jalan atau 114 kilometer pulang pergi. Ia juga mengaku telah mengajukan permohonan pindah tugas dan menyebut kondisi kesehatannya kerap terganggu serta suasana kerja di sekolah tidak lagi nyaman.
Namun, proses klarifikasi terhadap Nur Aini tidak berjalan tuntas. Pada pemanggilan klarifikasi kedua, ia disebut meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali hingga akhirnya pulang tanpa memberikan keterangan lanjutan. Atas rangkaian pelanggaran tersebut, pemerintah daerah menilai tidak ada dasar untuk memberikan toleransi.
Catatan: Berita terkait Guru Nur Aini tidak ditemukan pada sumber Kompas yang dicari, informasi di atas bersumber dari akurat.co.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimeperistiwa, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews
