Itime. Purwokerto, 2 Januari 2026 – Tiga buruh tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, resmi mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto. Permohonan ini diajukan melalui kuasa hukum mereka, Djoko Susanto SH, pada 1 Januari 2026, sebagai upaya menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Ketiga buruh tersebut, yaitu Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyumas atas dugaan pertambangan tanpa izin (ilegal). Mereka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 55 KUHP. Berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto pada akhir Desember 2025.
Djoko Susanto menjelaskan, permohonan abolisi ini didasarkan pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Berikut tiga alasan utama pengajuan abolisi tersebut:
- Hanya Buruh Harian Lepas Tanpa Kewenangan Pengelolaan
Secara faktual, ketiga kliennya hanyalah buruh harian lepas yang bekerja atas perintah dan menerima upah sekitar Rp100.000 per hari. Mereka tidak memiliki kewenangan maupun kepentingan dalam pengelolaan tambang, termasuk mengurus izin. “Mereka bukan pemilik atau pengelola, hanya pekerja lapangan yang nurut perintah,” ujar Djoko. - Ketidakadilan Penegakan Hukum
Penjeratan hukum hanya terhadap buruh dianggap tidak adil, karena pemodal utama, mandor, dan pengelola tambang belum tersentuh. Kasus ini dinilai mencerminkan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, sementara aktor utama bebas. “Sangat tidak adil jika buruh kecil yang menanggung beban hukum sebagai pengelola,” tegas Djoko. - Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Masyarakat Lokal
Aktivitas tambang emas di wilayah Pancurendang dan sekitarnya telah menjadi sumber penghidupan bagi ratusan warga sebelum dihentikan akibat penegakan hukum. Para buruh ini hanya mencari nafkah untuk menghidupi keluarga. “Mereka rakyat kecil yang hanya cari sesuap nasi untuk anak istri,” tambah Djoko.
Djoko berharap Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan abolisi, mengingat pertimbangan sosiologis dan keadilan substantif. Kasus ini sebelumnya juga menjadi sorotan Kompolnas dan memicu protes warga setempat.
Pihak Polresta Banyumas menyatakan komitmen menindak tambang ilegal untuk perlindungan lingkungan dan kepastian hukum, namun belum ada tanggapan resmi terkait permohonan abolisi ini.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
