Itime. Kebumen – Banyaknya korban dugaan pungutan liar (Pungli) kepada tahanan yang dilakukan oleh AN oknum pegawai Rutan Kelas II B Kebumen, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik.
Salah satu korban pungli, GL, menyampaikan bahwa dirinya pernah menjadi korban pungli yang dilakukan oknum pegawai Rutan Kelas II B Kebumen sebesar Rp 3,5 juta.
“Saya sempat diminta uang sebesar Rp 3,5 juta sama AN dengan alasan untuk melancarkan proses pengajuan pembebasan,” terang GL, Jumat (02/01/2025).
Namun, menurut pengakuan GL bahwa uang pungli yang sudah dilakukan AN oknum pegawai Rutan Kelas II B Kebumen sebagian sudah dikembalikan kepadanya.
“Tapi uangnya sudah dikembalikan ke saya sebesar Rp 1 juta, dari nilai Rp 3,5 juta. Intinya tidak dikembalikan semuanya,” lanjutnya.
GL menambahkan bahwa uang tidak dikembalikan semua dengan alasan diminta untuk mengikhlaskan uang yang sudah masuk di kantong AN oknum pegawai Rutan Kelas II B Kebumen.
“Uang saya tidak dikembalikan semua sama AN oknum pegawai, dia meminta di ikhlaskan. Karena saya takut terpaksa di ikhlaskan saja,” imbuhnya.
Sementara itu, YN, mengatakan bahwa dirinya juga pernah diminta uang oleh AN oknum pegawai Rutan Kelas II B Kebumen sebesar Rp 2 juta. Saat tersandung kasus penganiayaan sekira dua tahun yang lalu.
“Saya juga diminta uang sebesar Rp 2 juta sama AN, saat masuk rutan karena kesandung kasus penganiayaan,” ungkapnya.
YN menambahkan bahwa sejak dia keluar dari Rutan Kelas II B Kebumen sampai saat ini sudah bebas sekira delapan bulan, uangnya belum dikembalikan oleh AN oknum pegawai Rutan.
“Uang saya sampai sekarang belum dikembalikan oleh AN, padahal sampai sekarang saya sudah bebas 8 bulan,” ujarnya.
Senada dengan YN, mantan narapidana yang lain BR, mengungkapkan bahwa dirinya juga dikenai pungli oleh AN oknum pegawai Rutan Kelas II B Kebumen sebesar Rp 2 juta saat menjalani hukuman di dalam rutan.
“Saya dulu juga sempat diminta uang oleh AN sebesar Rp 2 juta,” jelasnya.
BR menambahkan bahwa dirinya diminta uang tersebut dengan alasan biaya pemindahan ke lapas terbuka. Dengan dalih mempercepat proses pemindahan nya.
“Karena saya meminta di pindahkan ke lapas terbuka di Nusakambangan maka harus bayar Rp 2 juta. Karena ingin pindah terpaksa keluarga membayar sama AN,” pungkasnya.
Sebagai informasi publik….
Pasal 368 KUHP tentang Pungutan Liar:
(1) Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan atau menjanjikan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
(2) Jika perbuatan itu dilakukan oleh seorang pegawai negeri atau orang yang diserahi tugas menjalankan jabatan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang Pungutan Liar:
Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara langsung atau tidak langsung menerima atau meminta hadiah atau janji, atau melakukan sesuatu untuk kepentingan dirinya atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sanksi bagi pelaku pungutan liar dapat berupa pidana penjara dan denda. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha atau pencabutan jabatan.
(SND)
