Itime. Jakarta, 3 Januari 2026 .Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 kemarin. Salah satu pasal yang paling banyak menjadi sorotan publik adalah aturan mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden.
Dalam Pasal 218 ayat (1) KUHP baru, disebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal ini bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan. Pemerintah menegaskan bahwa pasal ini tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan untuk melindungi martabat pemimpin negara.
“Pasal ini membedakan antara kritik yang sah dengan penyerangan pribadi yang merendahkan. Kritik terhadap kebijakan tetap diperbolehkan sebagai bagian dari demokrasi,” ujar Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam keterangannya baru-baru ini.
Namun, sejumlah kalangan masyarakat sipil dan aktivis hak asasi manusia mengkhawatirkan pasal ini berpotensi multitafsir dan disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi, terutama di media sosial. Beberapa gugatan terkait pasal ini bahkan telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak KUHP baru mulai berlaku.
Selain Pasal 218, KUHP baru juga mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Pasal 240, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, atau hingga 3 tahun jika menimbulkan kerusuhan.
Pemberlakuan KUHP baru ini menandai berakhirnya era hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah berlaku selama puluhan tahun. Bersamaan dengan itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru juga mulai diterapkan untuk mendukung penegakan hukum yang lebih modern dan berorientasi pada keadilan restoratif.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berekspresi, terutama di ruang publik dan digital, agar tidak terjerat pasal-pasal kontroversial ini. Pemerintah menyatakan akan terus melakukan sosialisasi untuk mencegah penyalahgunaan aturan.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
