Itime. Boyolali, 3 Januari 2026 – Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Jeruk, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, semakin terang benderang setelah terungkap melalui kesaksian saksi dan bukti dokumen fiktif. Inspektorat Boyolali mengonfirmasi adanya penyelewengan sebesar Rp 159 juta hingga Rp 168,5 juta yang dibagi oleh dua perangkat desa melalui 15 kegiatan pembangunan fiktif. 12 13 Hal ini terbukti dari kesaksian Inspektur Pembantu I Inspektorat Boyolali, Lilik Subagyo, yang menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagi dua, dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Supriyanto Sumarlan menerima Rp 40 juta yang telah dikembalikan, sementara sisanya diterima oleh Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Pembangunan Eko Triyono. 12 13
Kesaksian saksi menjadi kunci pengungkapan, di mana Lilik Subagyo menjelaskan bahwa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dipalsukan dengan tanda tangan Kepala Desa dan stempel kecamatan yang direkayasa. 13 Selain itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jeruk, Sunardi, juga memberikan kesaksian bahwa kedua perangkat desa tersebut menyalahgunakan wewenang, yang memicu aksi protes warga. 10 “Suara saksi dari inspektorat dan warga desa telah membuktikan adanya pemalsuan dokumen dan penyelewengan dana,” ujar Sunardi dalam mediasi. 10
Kronologi kejadian bermula pada 23 Desember 2025, ketika warga membakar ban di depan kantor desa menuntut pencairan dana proyek senilai Rp 300 juta yang tak kunjung terealisasi. 12 Puncaknya terjadi pada 31 Desember 2025, di mana ratusan warga menggeruduk Balai Desa Jeruk selama delapan jam, membawa gergaji mesin dan menuntut pengunduran diri Supriyanto dan Eko. 13 10 Mediasi melibatkan Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Ari Wahyu Prabowo, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Boyolali. 10 Akhirnya, Supriyanto membacakan surat pengunduran diri bermaterai di depan warga pada pukul 17.30 WIB, sementara Eko menyatakan siap mundur meski tak hadir. 10
Pada 2 Januari 2026, Bupati Boyolali menerbitkan surat rekomendasi sanksi bagi oknum perangkat desa yang terlibat. 0 Kasus ini akan diproses sebagai tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Polres Boyolali, dengan penekanan pada transparansi anggaran desa sebagai pelajaran bagi desa lain. 10 Hingga kini, Rp 78 juta telah dikembalikan, namun Rp 91 juta masih menjadi tunggakan. 13
iTime akan terus memantau perkembangan kasus ini. Warga Desa Jeruk berharap keadilan ditegakkan untuk mencegah korupsi serupa di masa depan.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
