Itime. Jakarta, 3 Januari 2026 – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Salah satu pasal yang langsung menjadi sorotan publik adalah pengaturan terkait “kumpul kebo” atau kohabitasi, yaitu hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan sah.
Berdasarkan Pasal 412 KUHP baru, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II (maksimal Rp10 juta).
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa aturan ini baru diakomodasi dalam KUHP nasional dan tidak ada dalam KUHP lama warisan kolonial Belanda. “Ini merupakan delik aduan absolut, artinya proses hukum hanya bisa dimulai jika ada pengaduan dari pihak tertentu,” ujar Abdul.
Siapa saja yang berhak melapor? Hanya suami/istri sah (jika salah satu pihak sudah menikah), atau orang tua/anak dari pasangan yang tidak terikat perkawinan. Warga sekitar, tetangga, organisasi masyarakat, atau pihak lain tidak memiliki hak untuk mengadukan kasus ini.
Aturan serupa juga berlaku untuk perzinaan dalam Pasal 411, yang mengancam pidana penjara hingga 1 tahun bagi yang melakukan persetubuhan di luar perkawinan sah, juga sebagai delik aduan.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa KUHP baru ini menandai kedaulatan hukum Indonesia dengan mengintegrasikan nilai-nilai lokal dan budaya. “Penerapan tetap menghormati privasi warga, karena bersifat delik aduan untuk mencegah intervensi berlebihan,” katanya.
Polri melalui juru bicara Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan seluruh jajaran telah siap menerapkan KUHP baru, termasuk panduan penyidikan yang telah disesuaikan.
Meski demikian, aturan ini menuai pro dan kontra. Beberapa pihak khawatir bisa menimbulkan penyalahgunaan dalam konflik keluarga, sementara yang lain mendukung sebagai upaya menjaga norma kesusilaan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk memahami perubahan ini agar terhindar dari masalah hukum. KUHP baru juga membawa reformasi lain, seperti pidana alternatif berupa kerja sosial dan rehabilitasi.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
