Itime. Jakarta, 3 Januari 2026 – Organisasi Masyarakat (Ormas) Masyarakat Madura Asli Nusantara (Madas Nusantara) mendesak pemerintah untuk segera mencabut Administrasi Hukum Umum (AHU) atau status badan hukum ormas-ormas yang diduga berperilaku premanisme. Langkah ini dinilai penting agar tidak merusak citra ormas positif yang selama ini berkontribusi bagi masyarakat.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Madas Nusantara, Kanjeng Raden Haryo (KRH) HM Jusuf Rizal, SH, pada 2 Januari 2026. Menurut Jusuf Rizal, maraknya ormas preman telah menjadi “hama” yang merusak kondusivitas sosial di berbagai daerah, termasuk Jakarta dan Surabaya.
“Ormas preman tidak dibutuhkan karena sering kali hanya menjadi cangkang untuk melegitimasi pelanggaran hukum, seperti intimidasi dan anarkisme. Ini merusak tatanan masyarakat,” ujar Jusuf Rizal, yang juga dikenal sebagai penggiat anti-korupsi dan Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).
Ia menyoroti kegagalan pembinaan ormas oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, yang menyebabkan banyak ormas tumbuh tanpa pengawasan ketat. Akibatnya, keberadaan ormas justru menjadi kontraproduktif, terutama setelah kasus-kasus viral seperti pengusiran paksa dan perobohan rumah di Surabaya yang melibatkan oknum ormas berbasis Madura.
“Madas Nusantara mendesak pemerintah tidak lembek dalam menegakkan aturan. Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri harus cabut AHU dan bubarkan ormas bermasalah. Jangan ada pembiaran lagi, karena nila setitik rusak susu sebelanga,” tegasnya.
Jusuf Rizal menekankan bahwa ormas sejati harus menjadi wadah perjuangan masyarakat, bukan alat premanisme. Ia juga mengkritik kurangnya pembinaan selama satu dekade terakhir, yang membuat energi bangsa terbuang untuk menangani dampak negatif oknum ormas.
Desakan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap praktik premanisme berkedok ormas, yang belakangan ini semakin marak dan meresahkan masyarakat. Madas Nusantara sendiri menegaskan komitmennya pada program bina-lindung-sejahtera untuk meningkatkan kualitas SDM masyarakat Madura, serta menolak segala bentuk premanisme.
Pemerintah diharapkan segera merespons desakan ini dengan tindakan tegas, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, untuk menjaga citra positif organisasi kemasyarakatan di Indonesia.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
