Itime. Salatiga, 5 Januari 2026 – Kebijakan retribusi sampah yang mulai diberlakukan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Kota Salatiga sejak awal 2026 masih menuai kebingungan di kalangan masyarakat. Banyak warga yang belum memahami sepenuhnya mekanisme pembayaran retribusi berdasarkan berat dan jenis sampah, sehingga berdampak pada petugas pengangkut sampah swasta atau komunal yang menggunakan gerobak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga, Yunus Juniadi, menegaskan bahwa penerapan retribusi ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Persampahan (RPKP). “Mulai 2026, pembuangan sampah langsung ke TPS akan ditimbang dan dikenakan biaya variatif sesuai berat serta jenis sampah. Tujuannya untuk mengurangi beban TPA dan meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Yunus.
Namun, di lapangan, kebijakan ini belum berjalan mulus. Beberapa petugas gerobak sampah yang biasa mengangkut dari rumah tangga ke TPS mengeluhkan kurangnya pemahaman warga. “Banyak warga masih mengira layanan angkut sampah gratis atau seperti dulu, hanya bayar iuran bulanan kecil ke kami. Kalau mereka buang langsung ke TPS tanpa bayar, atau kami yang antar tapi retribusi belum dibayar penuh, akhirnya kami yang terpaksa keluar biaya sendiri untuk operasional, seperti bensin gerobak motor atau perawatan alat,” keluh salah seorang petugas gerobak sampah di wilayah Sidomukti, yang enggan disebut namanya.
Petugas tersebut menambahkan, sering kali mereka harus merogoh kantong pribadi untuk menutupi biaya retribusi di TPS agar sampah tetap bisa dibuang dan lingkungan tidak menumpuk. “Kami hanya memindahkan sampah dari rumah ke TPS, tapi kalau retribusi baru ini belum dipahami warga, kami yang rugi. Butuh sosialisasi lebih masif lagi,” katanya.
Sebelumnya, pada 2025, kebijakan retribusi sampah juga sempat menjadi sorotan. DPRD Salatiga bahkan mengajukan interpelasi terkait kurangnya sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024, dan Wali Kota pernah menghentikan sementara retribusi di TPS3R Tegalrejo untuk evaluasi. Kini, di awal 2026, DLH berjanji akan intensifkan sosialisasi door to door dan melalui kelurahan.
Yunus Juniadi menghimbau masyarakat untuk aktif memilah sampah dari rumah dan memahami prinsip “polluter pays” atau pembayar sesuai penghasil sampah. “Ini untuk kebersihan bersama. Kami akan tingkatkan edukasi agar tidak ada lagi yang merasa terbebani, termasuk petugas lapangan,” tutupnya.
Dengan penerapan ini, DLH optimis volume sampah ke TPA Ngronggo bisa berkurang, mendukung target kota bebas sampah overload dalam beberapa tahun ke depan.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
