Itime. Jakarta, 6 Januari 2026 – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026), sempat menjadi sorotan karena kehadiran tiga prajurit TNI di ruang sidang.
Awalnya, hanya satu prajurit TNI terlihat saat pembacaan surat dakwaan. Namun, setelah sidang diskors dan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari tim kuasa hukum Nadiem, jumlah prajurit bertambah menjadi tiga orang. Mereka berdiri di depan kursi pengunjung, tepat di area akses keluar-masuk pihak berperkara, yang dinilai mengganggu jalannya sidang dan sorotan kamera media.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, langsung menyela pembacaan eksepsi yang sedang dilakukan oleh kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdul Kadir. “Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tanya hakim dengan nada heran.
Hakim kemudian meminta prajurit TNI tersebut menyesuaikan posisi. “Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur. Nanti pada saat sidang ditutup baru maju, karena terganggu juga yang dari belakang,” ujar Purwanto.
Tiga prajurit TNI itu akhirnya mundur ke belakang ruang sidang, dan persidangan dilanjutkan.
Menanggapi kejadian ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, memberikan klarifikasi resmi pada Selasa (6/1/2026). “Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata-mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Aulia.
Ia menambahkan, kehadiran prajurit TNI tersebut berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan Agung, serta permintaan pengamanan dari Kejaksaan. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan bahwa pelibatan TNI murni untuk pengamanan berdasarkan penilaian risiko, dan bukan khusus untuk sidang Nadiem saja.
Kehadiran prajurit TNI ini menuai beragam tanggapan, termasuk dari anggota DPR yang menilainya berlebihan. Namun, TNI menegaskan tetap menghormati independensi peradilan dan bersikap netral serta profesional.
Sidang kasus Nadiem sendiri masih berlanjut, dengan dakwaan merugikan negara sekitar Rp2,1 triliun dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
