Itime. Jakarta, ~ Apa yang terjadi ketika fakta persidangan menyebut nama pejabat, namun proses hukum belum bergerak ke tahap penetapan tersangka? Pertanyaan ini mengemuka dalam aduan mahasiswa Mandailing Natal.
Forum Paguyuban Mahasiswa Mandailing Natal se-Nusantara secara resmi mengajukan Aduan Masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia pada Selasa, 7 Januari 2026. Aduan tersebut menyoroti dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elvi Yanti Harahap, dalam perkara suap proyek pembangunan jalan.
Aduan itu merujuk pada fakta persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Dalam persidangan, bendahara PT DNG menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar Rp7,27 miliar kepada Elvi Yanti Harahap.
Meski demikian, hingga kini belum ada penetapan tersangka baru. Elvi Yanti Harahap bahkan masih diketahui berstatus aktif sebagai Aparatur Sipil Negara, kondisi yang memunculkan tanda tanya publik terkait konsistensi penegakan hukum.
Dalam aduan tersebut, FPM Madina se-Nusantara juga menyinggung informasi dugaan aliran dana kepada mantan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal periode 2020–2024, Ja’far Sukhairi dan Atika Azmi Utami Nasution. Mahasiswa menilai fakta persidangan terbaru menjadi indikasi baru yang layak ditelusuri kembali oleh KPK.
Koordinator Nasional FPM Madina se-Nusantara, Sofian Suheri Lubis, menegaskan aduan ini merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa, bukan serangan personal atau agenda politik.
“Aduan ini murni demi penegakan hukum dan sebagai ikhtiar mahasiswa untuk mendorong terwujudnya good government di Kabupaten Mandailing Natal,” tegas Sofian.
Ia menambahkan, mahasiswa hanya ingin memastikan seluruh fakta persidangan diproses secara objektif dan transparan.
“Tidak ada kepentingan politik apa pun. Fokus kami semata pada keadilan dan integritas tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.
FPM Madina se-Nusantara berkomitmen mengawal tindak lanjut aduan tersebut dan mendorong KPK RI menegakkan supremasi hukum secara profesional demi kepercayaan publik.
(Magrifatulloh).
