Itime. Jakarta, 8 Januari 2026 – Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menyoroti persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Menurutnya, unsur “memperkaya” dalam dakwaan korupsi bersifat alternatif dan tidak wajib melibatkan penerimaan uang secara langsung oleh terdakwa.
Dalam sidang perdana pada 5 Januari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,5 miliar, serta merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022. Nadiem membantah tuduhan tersebut melalui nota keberatan (eksepsi), menyatakan tidak sepeser pun uang masuk ke kantong pribadinya dan bahwa menjadi menteri justru membuat kekayaannya menurun.
Menanggapi pembelaan Nadiem, Fatahillah menjelaskan bahwa unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam Undang-Undang Tipikor bersifat alternatif. “Unsur memperkaya itu adalah akibat dari merugikan keuangan negara. Bisa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Tidak wajib memperkaya diri sendiri,” ujar Fatahillah, seperti dikutip dari berbagai sumber pada 6-7 Januari 2026.
Ia menekankan bahwa meskipun Nadiem mengaku tidak menerima uang langsung, hal itu tidak serta merta meniadakan unsur pidana jika terbukti ada pertambahan kekayaan secara melawan hukum bagi pihak lain atau korporasi terkait. “Harus dibedah mendalam apakah benar-benar tidak ada keuntungan personal,” tambahnya.
Fatahillah juga menilai bahwa latar belakang Nadiem sebagai pengusaha sukses tidak menjamin bebas dari korupsi saat menduduki jabatan publik. “Sulit mengatakan pengusaha sukses masuk menjadi menteri menjamin tidak akan korupsi,” katanya.
Sidang Nadiem menuai perhatian luas, dengan kehadiran dukungan dari tokoh publik, akademisi, hingga driver ojol. Proses hukum selanjutnya akan melanjutkan tanggapan jaksa atas eksepsi, diikuti pembuktian di persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kebijakan digitalisasi pendidikan era Nadiem, yang diduga tidak sesuai perencanaan dan merugikan negara. Kejaksaan Agung menyatakan siap membuktikan dakwaan, sementara tim hukum Nadiem menegaskan kesiapan pembuktian terbalik untuk menunjukkan kekayaan berasal dari sumber sah.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
