Itime. Surakarta, 12 Januari 2026 – Pemerintah Kabupaten Surakarta mengumumkan bahwa pendaftaran penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2026 telah ditutup pada tanggal 10 Januari 2026. Sebagai berikut adalah penjelasan terkait skema pengelolaan Dana Desa tahun ini yang disesuaikan dengan peraturan terbaru dari pusat.
Besaran Alokasi dan Perubahan
Berdasarkan APBN 2026 yang telah disahkan DPR pada 23 September 2025, alokasi Dana Desa secara nasional ditetapkan sebesar Rp 60,6 triliun, turun sekitar 14,6 persen dari tahun 2025 yang mencapai Rp 71 triliun. Meskipun demikian, pemerintah pusat menyatakan bahwa total dukungan fiskal untuk pembangunan desa justru meningkat dengan adanya alokasi tambahan Rp 83 triliun untuk pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan bunga rendah sebesar 6 persen per tahun.
Di wilayah Kabupaten Surakarta, besaran Dana Desa yang diterima setiap desa disesuaikan dengan jumlah penduduk, luas wilayah, dan tingkat keterbelakangan. Sebagian desa melaporkan adanya penurunan nominal, namun kompensasi melalui KDMP diharapkan dapat mendorong kegiatan ekonomi produktif di desa.
Skema Pengelolaan Dana Desa 2026
1. Pembagian Prioritas Penggunaan
- 30 persen dialokasikan untuk pengembangan KDMP guna meningkatkan kemandirian ekonomi desa.
- 20 persen untuk program ketahanan pangan, seperti pembangunan lahan pertanian dan penyediaan bibit unggul.
- 15 persen untuk penanganan stunting melalui peningkatan gizi dan sanitasi masyarakat.
- 3 persen untuk operasional kantor desa.
- Sisanya dapat digunakan untuk program pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar lainnya sesuai kebutuhan desa dengan persetujuan musyawarah desa.
2. Prosedur Pengajuan dan Pelaporan - Rencana penggunaan dana harus disusun dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Surakarta paling lambat 1 bulan setelah dana diterima.
- Pelaporan kemajuan dan penggunaan dana dilakukan secara berkala setiap tiga bulan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan, dengan melampirkan bukti fisik dan keuangan yang jelas.
3. Pengawasan dan Akuntabilitas - Setiap desa diwajibkan membentuk tim pengawas masyarakat untuk memantau penggunaan Dana Desa.
- Dinas terkait akan melakukan audit berkala untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan peraturan dan tidak terjadi penyalahgunaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Surakarta, Bapak Slamet Wijaya, menyampaikan bahwa skema baru ini bertujuan untuk membuat pengelolaan Dana Desa lebih terfokus pada peningkatan kesejahteraan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat desa. “Kami mengharapkan seluruh desa dapat mengoptimalkan penggunaan dana ini dengan benar dan transparan,” ujarnya.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
