Itime. SERAGEN 14 Januari 2025 . Seorang anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seragen terjerat kasus dugaan penipuan dengan menggunakan akte notaris palsu. Kasus ini terungkap setelah beberapa korban melaporkan kehilangan uang senilai ratusan juta rupiah kepada Polres Seragen pada awal Januari 2026.
Pelaku yang berinisial AR (27 tahun), anak dari anggota DPRD Seragen fraksi Partai Perindo yang berinisial S, diduga menawarkan jasa pengurusan izin usaha dan sertifikat tanah dengan menggunakan akte notaris yang dibuat tidak sesuai prosedur. Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan sebanyak 12 akte notaris yang dicurigai palsu serta bukti transaksi keuangan antara AR dan korban.
Kapolres Seragen AKBP Arief Purnomo menjelaskan bahwa kasus ini mulai diteliti setelah seorang warga Dusun Sidomukti, Kecamatan Seragen Wetan, melaporkan telah memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada AR untuk pengurusan sertifikat tanah seluas 2 hektar, namun tidak kunjung mendapatkan hasil hingga setelah 6 bulan. “Setelah melakukan pemeriksaan ke beberapa kantor notaris yang disebutkan dalam akte, ditemukan bahwa dokumen tersebut tidak tercatat dan dibuat tanpa sepengetahuan notaris terkait,” ujar AKBP Arief dalam konferensi pers di Mapolres Seragen, Rabu (14/01/2026).
Saat ini, AR telah dijatuhkan sebagai tersangka dan sedang dalam proses penyidikan di rutan Polres Seragen. Polisi juga menyatakan akan mengklarifikasi apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk memastikan apakah orang tua pelaku memiliki keterlibatan atau pengetahuan terkait tindakan yang dilakukan.
Anggota DPRD Seragen yang bersangkutan, S, dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa ia baru mengetahui kasus ini setelah dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian. “Saya sangat prihatin dengan peristiwa yang terjadi dan akan memberikan dukungan penuh kepada proses hukum. Saya juga meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatan yang dilakukan anak saya dan akan bertanggung jawab secara hukum serta moral sesuai dengan ketentuan,” tulis S.
Polisi berencana untuk menyebarkan informasi terkait modus operandi penipuan dengan menggunakan akte notaris palsu agar masyarakat lebih mewaspadai penawaran yang tidak jelas dan selalu memverifikasi dokumen resmi ke instansi terkait sebelum melakukan transaksi.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
