Itime. Jakarta 15 Januari 2026..Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan telah memiliki bukti terkait dugaan pemberian uang kepada Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024. Pengakuan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026).
“Kami mengkonfirmasi bahwa dalam penyelidikan kasus korupsi kuota haji, tim penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya aliran dana yang terkait dengan Ketua PBNU. Bukti tersebut meliputi data transaksi keuangan, surat-surat terkait, serta keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa,” jelas Ali Fikri.
Menurutnya, bukti yang telah terkumpul menunjukkan bahwa dana tersebut terkait dengan proses pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, KPK belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah dana dan mekanisme pemberiannya hingga penetapan status tersangka resmi dilakukan.
“Kami tetap menjalankan prinsip prasangka tidak bersalah, sehingga semua pihak yang terkait akan diberikan kesempatan untuk menjelaskan diri sesuai dengan proses hukum. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah bukti yang terkumpul dianggap cukup dan memenuhi syarat hukum,” tambahnya.
Sementara itu, pihak PBNU melalui Sekretaris Jenderal PBNU Abdul Mu’ti mengkonfirmasi telah menerima informasi mengenai hal tersebut dan siap bekerja sama sepenuhnya dengan KPK dalam penyelidikan. “PBNU menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan memberikan dukungan penuh dan memastikan bahwa setiap anggota atau pengurus yang terkait akan berkooperasi dengan baik untuk mengungkapkan kebenaran,” ujarnya.
Abdul Mu’ti juga menegaskan bahwa PBNU memiliki mekanisme internal untuk menindaklanjuti jika ditemukan salah satu pengurusnya terlibat dalam kasus yang tidak sesuai dengan nilai-nilai NU. “Kami sangat menghargai nama baik PBNU yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Jika terbukti ada kesalahan, akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan organisasi dan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kasus korupsi kuota haji yang telah mengungkapkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun ini telah membuat beberapa pihak menjadi tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember tahun lalu. KPK menyatakan akan segera menyelesaikan tahap penyelidikan dan menetapkan tersangka-tersangka lainnya dalam waktu dekat.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
