Itime. Jakarta 15 Januari 2026.- Menteri Kehutanan Siti Nurbaya Bakar secara tegas menyatakan bahwa kayu hanyut yang muncul akibat bencana banjir di berbagai wilayah Sumatera dilarang untuk diperjualbelikan atau dikomersialkan. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi dengan gubernur se-Sumatera dan pihak terkait di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (20/1/2026).
“Kayu hanyut pasca bencana banjir merupakan milik negara dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial apapun. Setiap orang yang terbukti mengumpulkan, membongkar, atau menjual kayu hanyut tersebut akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Menteri Siti Nurbaya.
Bencana banjir yang melanda sebagian besar wilayah Sumatera pada awal Januari 2026 menyebabkan banyak pohon di kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan kawasan konservasi tercabut akibat aliran air yang deras. Kayu hanyut tersebut kemudian terdampar di sepanjang sungai, pantai, dan lahan terbuka di beberapa provinsi termasuk Sumatera Utara, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.
Menteri menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran dinas kehutanan di Sumatera untuk melakukan pengawasan ketat dan mengumpulkan kayu hanyut tersebut secara terpusat. Kayu yang terkumpul akan digunakan untuk keperluan rehabilitasi kawasan yang terkena dampak bencana dan kebutuhan masyarakat lokal yang terdampak, seperti bahan pembangunan sarana prasarana publik dan tempat tinggal sementara.
“Kami juga telah bekerja sama dengan kepolisian dan TNI untuk melakukan patroli guna mencegah praktik eksploitasi kayu hanyut. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak mengambil atau mengangkut kayu hanyut tanpa izin resmi dari pihak berwenang,” tambahnya.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyambut baik kebijakan tersebut dan menyatakan akan mendukung penuh upaya penanganan kayu hanyut. “Kita perlu memastikan bahwa bencana tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Keberadaan kayu hanyut seharusnya bermanfaat untuk pemulihan kondisi masyarakat dan lingkungan, bukan untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan juga telah membuka saluran pelaporan bagi masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pengambilan kayu hanyut untuk tujuan komersial. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan sumber daya alam negara pasca bencana.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
