Itime. Jakarta 15Januari 2026 .Koalisi Pegawai Negeri Sipil untuk Keadilan dan Kesetaraan (P2G) mengungkapkan bahwa proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada lingkup Menteri Badan Kepegawaian Negara (MBG) dinilai menyakitkan bagi ribuan pegawai honorer yang telah bertahun-tahun melayani di instansi pemerintah. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum P2G, Bambang Santoso, dalam konferensi pers di kantor koalisi pada Rabu (21/1/2026).
“Proses seleksi dan pengangkatan PPPK yang dilakukan MBG selama ini terkesan tidak adil dan tidak memperhatikan kontribusi serta pengalaman para pegawai honorer. Banyak dari mereka yang telah bekerja lebih dari 5 tahun bahkan puluhan tahun, namun tidak mendapatkan kesempatan yang sama dengan calon pegawai baru,” ujar Bambang dengan nada menyakitkan.
Menurut data yang dikumpulkan P2G, hingga akhir tahun 2025 terdapat sekitar 1,2 juta pegawai honorer yang bekerja di berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah. Namun, dari total kuota PPPK yang dialokasikan MBG tahun ini, hanya sekitar 15% yang diperuntukkan bagi pegawai honorer yang sudah ada, sementara sisanya dibuka untuk umum.
“Kita tidak keberatan jika ada pengangkatan untuk calon baru, namun bagaimana dengan mereka yang telah memberikan kontribusi nyata selama bertahun-tahun? Mereka bekerja dengan penuh dedikasi, namun tidak mendapatkan jaminan pekerjaan dan fasilitas yang layak. Proses pengangkatan ini seolah mengabaikan eksistensi mereka,” tambahnya.
P2G juga mengungkapkan bahwa beberapa persyaratan yang ditetapkan dalam seleksi PPPK dianggap tidak ramah bagi pegawai honorer, seperti syarat pendidikan yang terlalu tinggi dan batasan usia yang ketat. Padahal, sebagian besar pegawai honorer memiliki keterampilan dan pengalaman yang mumpuni sesuai dengan tugas yang mereka emban.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MBG, Drs. Agus Supriyanto, mengakui bahwa terdapat keluhan dari pegawai honorer terkait proses pengangkatan PPPK. Namun, ia menjelaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memahami perasaan para pegawai honorer. Namun, pengangkatan PPPK harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk persyaratan pendidikan dan usia yang menjadi dasar untuk menjamin kualitas pegawai negeri sipil. Kami juga telah melakukan berbagai upaya untuk memperluas kesempatan bagi pegawai honorer melalui jalur seleksi khusus,” jelas Agus.
P2G mengajukan beberapa tuntutan kepada MBG, antara lain memperbesar kuota pengangkatan PPPK untuk pegawai honorer minimal 50%, menurunkan batasan persyaratan pendidikan sesuai dengan bidang pekerjaan, serta memberikan pengakuan kredit waktu kerja bagi pegawai honorer yang berhasil diterima sebagai PPPK.
“Kita berharap MBG dapat mendengar suara kami dan melakukan evaluasi serta perbaikan terhadap proses pengangkatan PPPK agar lebih adil dan menyelamatkan nasib para pegawai honorer yang telah lama berbakti kepada negara,” tutup Bambang.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
