Itimeb. Jakarta, 16 Januari 2026 – Kasus gugatan penelantaran anak yang ditujukan kepada penyanyi Denada Tambunan oleh Al Ressa Rizky Rossano yang mengaku sebagai anak biologisnya menarik perhatian publik. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea beserta sejumlah pakar hukum menjelaskan aspek hukum terkait penelantaran anak yang berlaku di Indonesia dalam kasus ini.
Sebelumnya, Ressa telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 28 November 2025 dengan tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil hingga Rp7 miliar, mengklaim ditinggalkan sejak lahir pada 2002 dan tidak mendapatkan hak keperdataan apa pun dari Denada. Mediasi pertama pada 8 Januari 2026 berjalan buntu, dan mediasi kedua yang direncanakan pada 15 Januari 2026 juga tidak mencapai titik temu karena Denada tidak hadir karena sedang syuting, meskipun kuasa hukumnya Muhammad Ikbal hadir dan membawa dokumen terkait gugatan.
Hotman Paris menjelaskan bahwa kasus semacam ini umumnya diproses melalui jalur perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Sementara itu, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak dikatakan terlantar jika kebutuhan dasar jasmani, rohani, dan sosialnya tidak terpenuhi, dan hal ini termasuk tindakan kekerasan yang dilarang oleh hukum pidana.
Pasal 304 hingga 308 KUHP mengatur sanksi penelantaran anak. Pasal 304 menyatakan bahwa siapa saja yang dengan sengaja membiarkan orang yang wajib dia rawat dalam keadaan sengsara dapat dihukum penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp4.500. Jika anak yang ditelantarkan belum berusia tujuh tahun, sesuai Pasal 305 KUHP dapat dihukum penjara maksimal lima tahun enam bulan, dan jika dilakukan oleh orang tua, pidana dapat ditambah sepertiga sesuai Pasal 307 KUHP.
Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yulianto No, menambahkan bahwa gugatan juga berlandaskan Pasal 43 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan anak lahir di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibu atau keluarga ibunya, sehingga berhak mendapatkan pemenuhan haknya. Ia juga menyatakan bahwa jika Denada menolak klaim tersebut, perlu membuktikan bahwa Ressa bukan anak biologisnya.
Saat ini, kedua belah pihak akan menjalani mediasi ulang secara daring pada pekan depan, dan jika masih tidak mencapai kesepakatan, kasus akan masuk tahap persidangan.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
