Itime. Sleman, Yogyakarta – Pada Senin malam sekira pukul 20.30 WIB, keluarga pelaku pencurian sepeda motor UI yang didampingi Umi Fitriyati selaku pendamping hukum menemui kedua korbannya yang bernama RK dan HM dalam acara membuat kesepakatan damai di salah satu rumah makan di wilayah Sleman, Yogyakarta.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu korban pencurian sepeda motor RK menyampaikan bahwa dia telah mencapai kesepakatan damai dengan keluarga pelaku dan bersedia mencabut laporannya di Polsek Depok Timur, Polresta Sleman, Yogyakarta.
“Saya telah mencapai kesepakatan damai dengan keluarga pelaku dan bersedia mencabut laporannya. Keluarga pelaku dapat memahami kerugian yang saya alami dan memberikan kompensasi yang sesuai,” terang RK.
Lanjut RK bahwa dia sangat terkejut ketika sepeda motornya dicuri oleh seseorang yang tidak dikenal. Namun, setelah bertemu dengan keluarga pelaku, dirinya tidak mau memperpanjang masalah tersebut dan berdamai dengan pelakunya.
“Saya tidak menyangka bahwa sepeda motor bisa hilang dan sempat marah ketika itu. Tapi saya juga tidak ingin memperpanjang masalah ini, saya hanya ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” lanjutnya.
Senada dengan RK, korban lainnya HM menyampaikan hal yang sama terkait keinginan berdamai dengan pelaku maupun keluarganya.
“Saya juga sepakat untuk melakukan kesepakatan damai dengan keluarga pelaku dan akan mencabut laporannya di Polsek Depok Timur. Keluarga pelaku sudah memberikan kompensasi yang sesuai dengan kerugian saya,” katanya.
HM berharap agar pelaku sadar atas perbuatan yang tidak bisa dibenarkan dan tidak melakukan perbuatan yang sama di masa depan.
“Semoga pelaku tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” harapnya.
Sementara itu, pendamping hukum keluarga pelaku Umi Fitriyati, mengungkapkan bahwa kesepakatan damai ini merupakan hasil dari musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak.
“Kami sangat senang bahwa kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan damai. Kompensasi telah diberikan langsung kepada korban setelah tanda tangan kedua belah pihak,” ungkap Umi.
Menurut Umi, isi kesepakatan damai ini meliputi pemberian kompensasi kepada kedua korban dan akan melakukan pencabutan laporan di Polsek Depok Timur Sleman Yogjakarta.
“Keluarga pelaku telah memberikan kompensasi kepada kedua korban sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Kami berharap ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Umi menambahkan bahwa agenda kedepannya adalah pencabutan laporan di Polsek Depok Timur sesuai prosedur dan mengikuti aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami akan segera memproses pencabutan laporan di Polsek Depok Timur. Kami berharap ini dapat diselesaikan sehingga selesai,” imbuhnya.
Terpisah, keluarga pelaku UI, menuturkan permohonan maaf dan ucapan terima kasih kepada kedua korban yang sudah bersedia memaafkan atas perbuatan anaknya.
“Kami mohon maaf atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak kami. Selain itu, kami sangat berterima kasih atas kesediaan korban untuk melakukan kesepakatan damai dan mencabut laporannya,” tuturnya.
Keluarga pelaku menambahkan bahwa mereka sangat menyesali perbuatan pelaku dan berharap agar pelaku dapat sadar dan tidak melakukan perbuatan yang sama di masa depan.
“Kami sangat menyesali perbuatan pelaku dan kami berharap ini tidak terulang lagi di masa depan,” pungkasnya.
(SND)
