Itime.Jakarta 19 Januari 2026 . Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024, menyebutkan nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pembelaannya. Hal tersebut disampaikannya dalam siaran YouTube Ruang Publik pada Jumat (16/1/2026).
Yaqut menjelaskan bahwa kuota tambahan 20.000 jemaah haji yang menjadi permasalahan diterima langsung oleh Jokowi dari Pangeran Muhammad bin Salman (MBS) pada Oktober 2023, menjelang akhir proses persiapan teknis haji tahun berikutnya. Menurut dia, dirinya tidak termasuk dalam rombongan saat penerimaan kuota tersebut, dan Jokowi pada saat itu ditemani oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Menpora Dito Ariotedjo, serta beberapa pejabat lainnya.
“Saya tidak ada di situ, sehingga tidak bisa memberikan pertimbangan secara teknis terkait kesulitan yang mungkin terjadi dalam menyelenggarakan layanan untuk kuota tambahan tersebut,” ujar Yaqut, yang menegaskan bahwa secara teknis penyelenggaraan haji berada di bawah kementerian yang dipimpinnya kala itu.
Sebelumnya, pada 9 Januari 2026, KPK telah mengumumkan Yaqut beserta mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus ini, yang berkaitan dengan pembagian kuota tambahan tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun pada kenyataannya dibagi secara merata 10.000 masing-masing.
KPK sebelumnya juga mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan pada Agustus 2025 telah mencegah Yaqut, Ishfah, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur untuk bepergian keluar negeri selama enam bulan. Selain itu, sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam kasus yang juga pernah diteliti oleh Pansus Angket Haji DPR RI ini.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
