Itime.Sleman, Yogyakarta 20 Januari 2026 . Setelah adanya kesepakatan damai dengan korban, akhirnya keluarga pelaku pencurian sepeda motor (Ranmor) UI didampingi kuasa hukumnya Umi Fitriyati SH, mendatangi Polsek Depoktimur terkait pengajuan Restoratif Justice.
Dengan adanya surat kesepakatan damai dan yang sudah dilakukan dari kedua belah pihak bersama korban kemarin di wilayah Sleman, Yogyakarta.
Keluarga pelaku UI menyampaikan bahwa mereka telah menyerahkan berkas pengajuan Restoratif Justice ke Polsek Depoktimur yang didampingi kuasa hukumnya dan mereka berharap permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan secara damai.
“Kami telah menyerahkan berkas pengajuan Restoratif Justice ke Polsek Depoktimur sebagai tindak lanjut dari kesepakatan damai. Berharap proses ini dapat berjalan lancar dan kasusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” terang UI, Selasa (20/01/2026).
Lanjut UI bahwa keluarga pelaku sangat menyesali perbuatan yang telah dilakukan oleh anaknya dan akan mengawasi pergaulan serta mendidik untuk lebih baik lagi serta tidak melakukan perbuatan yang sama.
“Kami sangat menyesali perbuatan yang telah dilakukannya, mudah-mudahan ini dapat menjadi pelajaran agar tidak mengulangi perbuatan itu di kemudian hari,” lanjutnya.
Lalu UI juga menyampaikan terima kasih kepada korban yang telah bersedia memaafkan dan melakukan kesepakatan damai dengan keluarganya.
“Kami sangat berterima kasih kepada korban yang telah bersedia memaafkan dan melakukan kesepakatan damai,” imbuhnya.
Sementara itu, Umi Fitriyati SH, selaku pendamping hukum keluarga pelaku, membenarkan pernyataan keluarga pelaku. Ia mengungkapkan bahwa hari ini berkas pengajuan untuk restoratif justice sudah diserahkan ke Polsek Depoktimur.
“Ya, kami telah menyerahkan berkas pengajuan Restoratif Justice ke Polsek Depoktimur. Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Umi Fitriyati, SH menambahkan bahwa keluarga pelaku telah memenuhi semua persyaratan sesuai prosedur yang diperlukan untuk pengajuan Restoratif Justice di Polsek tersebut.
“Kami telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan berharap proses ini dapat diselesaikan secepat mungkin,” jelasnya.
Kemudian Umi Fitriyati, SH menjelaskan bahwa berkas tersebut sudah diserahkan kepada salah satu penyidik di Polsek Depoktimur dan tinggal menunggu keputusan.
“Berkas sudah kami serahkan ke penyidik dan saat ini tinggal menunggu perkembangan atau hasilnya,” pungkasnya.
SEBAGAI INFORMASI PUBLIK….
Restoratif justice atau keadilan restoratif dapat dilaksanakan berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang ditetapkan pada 19 Agustus 2021 dan berlaku sejak 20 Agustus 2021.
Menurut aturan dan ketentuan yang berlaku, Restoratif Justice dapat dilakukan jika telah memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Telah terjadi kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
- Pelaku telah meminta maaf kepada korban
- Korban telah menerima ganti rugi atau kompensasi.
- Pelaku telah menunjukkan penyesalan dan kesediaan untuk memperbaiki kesalahan.
- Tidak ada keberatan dari korban atau keluarga korban.
Dengan adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan, maka proses Restoratif Justice dapat dilanjutkan. Jika proses Restoratif Justice berhasil, maka pelaku tidak akan dijatuhi hukuman pidana, tetapi akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan memulihkan hubungan dengan korban.
(SND)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
