Itime.BANDUNG, 24 Januari 2026 .- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) resmi mengirimkan surat tagihan resmi terkait utang BUMN yang menunggak senilai total Rp 3,7 triliyun. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Chief Executive Officer (CEO) perusahaan BUMN terkait serta kepada Ketua Dewan Komisaris Asosiasi Negara untuk Transparansi dan Akuntabilitas (ANTARA) Ruslan Roeslani sebagai pihak yang akan membantu memfasilitasi penyelesaiannya.
Latar Belakang Utang yang Menunggak
Direktur Utama Bank BJB, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa utang senilai Rp 3,7 triliyun tersebut berasal dari beberapa perusahaan BUMN yang memiliki kredit kerja sama dengan Bank BJB sejak tahun 2022-2023. Kredit tersebut awalnya diberikan untuk mendukung program bisnis strategis BUMN terkait pengembangan infrastruktur dan ketahanan ekonomi daerah.
“Sebagian besar utang ini sudah memasuki masa tunggakan antara 6 hingga 12 bulan. Meskipun kami telah melakukan berbagai tahap penagihan secara bertahap, hingga saat ini belum terdapat kemajuan yang signifikan dalam pelunasan,” ujar Dedi Mulyadi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bank BJB, Sabtu (24/1/2026).
Menurut data yang dipaparkan, utang tersebut tersebar di 4 perusahaan BUMN yang bergerak di sektor energi, transportasi, dan industri dasar. Besaran utang per perusahaan berkisar antara Rp 650 miliar hingga Rp 1,2 triliyun, termasuk bunga dan biaya administrasi yang telah akumulasi selama masa tunggakan.
Surat Tagihan Resmi dan Langkah Selanjutnya
Surat tagihan yang dikirimkan pada hari Jumat (23/1) kemarin memuat rincian total utang, periode tunggakan, serta rincian pembayaran yang diusulkan dalam skema restrukturisasi atau pelunasan langsung. Bank BJB juga menyertakan jadwal pertemuan kerja sama untuk membahas penyelesaian secara bersama-sama dalam waktu maksimal 30 hari ke depan.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya terakhir sebelum mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan peraturan perbankan dan perjanjian kredit yang telah disepakati. “Kami tetap menghargai kerja sama yang telah terjalin dengan BUMN. Oleh karena itu, kami berharap melalui surat ini dapat membuka komunikasi yang lebih intensif untuk menemukan solusi terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak,” jelasnya.
Peran ANTARA Ruslan Roeslani Sebagai Fasilitator
Dalam surat yang ditujukan kepada Ruslan Roeslani sebagai Ketua ANTARA, Bank BJB meminta bantuan fasilitasi untuk memastikan proses penyelesaian utang berjalan dengan transparan dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas negara. ANTARA yang fokus pada pengawasan dan peningkatan tata kelola BUMN diharapkan dapat membantu mendorong kerja sama antara kedua pihak.
Ruslan Roeslani yang telah menerima surat tersebut menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk bertindak sebagai fasilitator. “Kami akan segera mengkoordinasikan dengan pihak BUMN terkait untuk memahami kondisi mereka dan mencari titik temu yang dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik. Utang BUMN kepada bank daerah juga merupakan tanggung jawab negara yang harus dikelola dengan baik,” ujar Ruslan melalui keterangan tertulisnya.
Dampak dan Komitmen Bank BJB
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa utang yang menunggak ini berdampak pada kapasitas kredit Bank BJB untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta program pembangunan daerah di Jawa Barat dan Banten. Namun, ia menegaskan bahwa bank tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas keuangan dan melanjutkan peranannya sebagai pendukung perekonomian daerah.
“Kami telah melakukan langkah-langkah antisipatif untuk mengelola risiko kredit ini dan memastikan tidak ada dampak signifikan terhadap kinerja bank secara keseluruhan. Namun, penyelesaian utang ini sangat penting agar kami dapat kembali fokus pada penyaluran kredit yang produktif bagi masyarakat,” tambah Dedi.
Saat ini, pihak BUMN yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait surat tagihan dari Bank BJB. Bank BJB menyatakan akan memberikan jeda waktu hingga awal Februari untuk menunggu tanggapan dan memulai proses negosiasi penyelesaian.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
