Itime.JAKARTA, 24 Januari 2026 . Kantor Kepresidenan mengumumkan kebijakan baru yang mengizinkan perusahaan yang telah mengalami pencabutan izin usaha tetap menjalankan operasionalnya secara sementara, hingga proses hukum dan evaluasi ulang selesai. Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan yang sedang dalam proses banding atau penyelidikan terkait alasan pencabutan izin.
Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan
Kepala Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan HAM, Prof. Dr. Siti Nurhaliza, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan untuk menjaga stabilitas ekonomi, melindungi lapangan kerja, serta memberikan kesempatan yang adil bagi perusahaan untuk membuktikan diri melalui proses hukum yang sah.
“Keputusan pencabutan izin usaha tidak selalu berarti perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran yang tidak dapat diperbaiki. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan yang sedang menjalani proses hukum untuk tetap beroperasi dengan pengawasan yang lebih ketat,” jelasnya dalam siaran pers resmi dari Istana Negara pada Sabtu (24/1/2026).
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Bersama antara Kantor Kepresidenan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Perdagangan yang berlaku mulai tanggal 1 Februari 2026. Perusahaan yang berhak mendapatkan izin sementara harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti tidak terlibat kasus pelanggaran berat yang membahayakan keselamatan masyarakat atau lingkungan hidup.
Persyaratan dan Pengawasan yang Ketat
Perusahaan yang ingin memanfaatkan kebijakan ini harus mengajukan permohonan resmi ke Kementerian terkait dalam waktu 14 hari setelah kebijakan diberlakukan. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menyusun rencana perbaikan dan komitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
“Selama masa operasional sementara, perusahaan akan diawasi secara intensif oleh tim gabungan dari pemerintah pusat dan daerah. Kami akan melakukan pemantauan berkala untuk memastikan tidak ada pelanggaran tambahan dan rencana perbaikan berjalan sesuai target,” tambah Prof. Siti Nurhaliza.
Perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan atau melakukan pelanggaran selama masa operasional sementara akan dikenai sanksi tegas, termasuk penghentian operasional secara langsung tanpa kesempatan banding.
Tanggapan Masyarakat dan Pelaku Usaha
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyanto Wijaya, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, langkah ini memberikan harapan bagi perusahaan yang sedang menghadapi kesulitan hukum namun masih memiliki potensi untuk berkontribusi pada perekonomian negara.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan yang adil ini. Banyak perusahaan yang memiliki ribuan karyawan akan terjaga lapangan kerjanya, dan ini berdampak positif bagi stabilitas ekonomi nasional,” ujar Hariyanto.
Sementara itu, Koordinator LSM Lingkungan Hidup Indonesia, Rina Dewi, mengimbau pemerintah untuk tetap tegas dalam melakukan pengawasan. “Kami mendukung kebijakan yang menghargai proses hukum, namun tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat dan lingkungan. Pengawasan yang ketat adalah kunci agar kebijakan ini tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Periode Waktu dan Proses Evaluasi
Izin operasional sementara yang diberikan memiliki masa berlaku maksimal 6 bulan, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 1 tahun jika proses hukum belum selesai. Setelah proses hukum atau evaluasi ulang selesai, keputusan akhir mengenai status izin usaha perusahaan akan ditetapkan berdasarkan hasil yang diperoleh.
Kantor Kepresidenan juga menyatakan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi besar-besaran, pencucian uang, atau pelanggaran hak asasi manusia yang telah terbukti secara sah oleh pengadilan.
Saat ini, diperkirakan ada sekitar 27 perusahaan dari berbagai sektor yang berpotensi dapat memanfaatkan kebijakan ini. Pemerintah akan segera menyebarkan informasi rinci mengenai prosedur permohonan melalui kanal resmi masing-masing kementerian.
(Reina)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
