Sleman, Yogjakarta – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian, NW, secara resmi mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Tersangka kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut disampaikan sebagai upaya hukum untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law dan keadilan substantif, Sleman, Yogjakarta.
Permohonan tersebut disampaikan oleh Nurudin, Asisten Kuasa Hukum yang bertindak untuk dan atas nama ADV. Umi Fitriyati, S.H., selaku kuasa hukum NW. Saat ini, NW berstatus sebagai tersangka dan tengah menjalani penahanan di Polsek Depok Timur, Polresta Sleman, Polda D.I. Yogyakarta.
“Pengajuan ini saya lakukan sebagai asisten kuasa hukum atas nama ADV. Umi Fitriyati S.H selaku kuasa hukumnya NW yang saat ini berstatus tersangka dan ditahan di Polsek Depok Timur,” terang Nurudin.
Lanjut Nurudin mengatakan bahwa kliennya sedang berada dalam proses permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
“Seluruh syarat formil maupun materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan telah terpenuhi secara lengkap,” katanya.
Nurudin menambahkan bahwa korban telah secara sadar dan sukarela memberikan surat pernyataan memaafkan, telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka, telah ada pemberian kompensasi atau ganti rugi yang dibuktikan dengan kwitansi, serta kedua korban telah mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi.
“Kondisi tersebut secara hukum telah memenuhi ketentuan Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” imbuhnya.
Sementara itu atas dasar tersebut, kuasa hukum ADV. Umi Fitriyati S.H, menilai bahwa kliennya berhak memperoleh perlindungan hukum, terutama untuk mencegah terjadinya potensi penyimpangan kewenangan, kriminalisasi berlebihan dan pengabaian hak-hak tersangka. Permohonan kepada LPSK antara lain meminta agar lembaga negara tersebut:
1. Memberikan perlindungan hukum kepada tersangka;
2. Melakukan pemantauan aktif terhadap proses penegakan hukum;
3. Mendorong aparat kepolisian agar mengabulkan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice;
4. Serta memastikan tidak adanya pelanggaran hak asasi manusia maupun penyalahgunaan kewenangan.
“LPSK memiliki mandat konstitusional dan undang-undang untuk memastikan bahwa hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum, termasuk tersangka, tetap terlindungi. Kami berharap LPSK dapat menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan secara optimal,” tegas Umi Fitriyati.
ADV Umi Fitriyati S.H selaku kuasa hukum tersangka mengungkapkan bahwa surat permohonan tersebut juga akan ditembuskan kepada Kapolresta Sleman, Kapolda D.I. Yogyakarta, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, sebagai bentuk transparansi dan pengawasan eksternal terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Surat itu juga kami tembuskan ke Kapolda, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Yogjakarta, dan Kapolres Sleman,” ungkap Umi Fitriyati.
Kuasa hukum berharap, dengan adanya keterlibatan LPSK, proses hukum terhadap NW dapat diselesaikan secara adil, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan, sebagaimana semangat Restorative Justice yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Dengan melibatkan LPSK proses hukum segera diselesaikan secara adil manusiawi, dan orientasi pada pemulihan nama baik. Segera ada penyelesaian Restoratif Justice sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” Umi Fitriyati memungkasi.
(SND)
