Itime. PALEMBANG. Gelombang keresahan melanda SMKN 2 Palembang. Sejumlah perwakilan orang tua siswa dan masyarakat secara terbuka melayangkan protes keras terhadap kebijakan sumbangan sekolah yang dinilai telah melenceng menjadi beban wajib yang mencekik.
Dalam pernyataan sikap yang diterima hari ini, mereka menegaskan bahwa pendidikan di sekolah negeri seharusnya menjadi hak dasar yang dilindungi negara, bukan justru dijadikan komoditas yang diperjualbelikan dengan dalih kemajuan sekolah.
Sumbangan atau Pemaksaan?
Para orang tua menyoroti adanya target nominal tertentu dan tekanan psikologis bagi siswa yang orang tuanya belum mampu melunasi sumbangan tersebut. “Kami menuntut sumbangan kembali ke khitahnya: sukarela sejati tanpa paksaan, tanpa target angka, dan tanpa ancaman sanksi akademis seperti larangan mengikuti ujian,” tegas perwakilan wali murid dalam pernyataan tertulisnya.
Tuntutan Transparansi Total
Masyarakat mendesak pihak SMKN 2 Palembang untuk membuka borok anggaran secara transparan. Sesuai dengan prinsip akuntabilitas, sekolah diminta merinci penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebelum meminta “sedekah” dari kantong wali murid.
“Kami berhak tahu ke mana perginya setiap rupiah yang masuk. Jangan sampai dana sumbangan menjadi tumpang tindih dengan dana BOS yang sudah dikucurkan pemerintah,” lanjut pernyataan tersebut.
Benturan Aturan: Melanggar Permendikbud?
Aksi protes ini menyandarkan argumen pada aturan hukum yang jelas. Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Permendikbud No. 44 Tahun 2012, sekolah negeri dilarang keras melakukan pungutan yang bersifat wajib atau mengikat. Para wali murid menuding praktik di SMKN 2 Palembang saat ini tak ubahnya pungli berkedok sumbangan.
Desak Kadisdik Sumsel Turun Tangan
Tak hanya menuntut pihak sekolah dan komite untuk berdialog terbuka, massa juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan audit investigatif. Mereka meminta tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang demi mengeruk keuntungan dari wali murid.
“Hentikan diskriminasi! Jangan bedakan pelayanan pendidikan antara siswa yang mampu menyumbang dan yang tidak. Kembalikan marwah pendidikan sebagai hak dasar, bukan komoditas!”
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 2 Palembang dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan panas yang dilayangkan oleh masyarakat dan orang tua siswa ini.
(Tim 7)
